Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Foto: Istimewa)

Politik

Pemakzulan Gibran Bisa Diproses Asal Prabowo Mau

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 08:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa saja diproses. Namun, langkah tersebut membutuhkan dukungan politik yang kuat dari DPR serta sikap Presiden Prabowo Subianto.

Jimly menyebut dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk menguji dugaan pelanggaran Gibran di MK. Pertama, dugaan perbuatan tercela terkait akun media sosial Fufufafa yang tidak diakui sebagai miliknya. Kedua, adanya bukti baru mengenai pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan dalam Pilpres 2024.

“Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres,” tulis Jimly melalui akun X miliknya, dikutip Rabu, 14 Oktober 2026.


Meski demikian, Jimly menegaskan proses pemakzulan atau impeachment tidak bisa berjalan tanpa memenuhi persyaratan konstitusional dan dukungan politik di parlemen.

Menurutnya, inisiatif pemakzulan harus mendapatkan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kuorum kehadiran minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

“Impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3x2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” ujarnya.

Pernyataan Jimly muncul di tengah polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri. 

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Sehingga Gibran tidak didiskualifikasi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya