Ilustrasi proyek Rempang Eco-City. (Foto: Goriau)
Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulangi persoalan tata kelola investasi Rempang-Galang di tengah gelombang investasi pusat data atau data center yang kini berkembang di Batam.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai pengalaman Rempang harus menjadi pelajaran agar pemerintah memastikan kepastian tanah, investasi, air, energi, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan sebelum menjanjikan manfaat proyek kepada publik.
“Jangan sampai sebuah investasi diumumkan lebih cepat daripada kepastian hukumnya, dibangun lebih cepat daripada kesiapan lingkungannya, dan dipertahankan lebih lama daripada manfaat yang dapat dibuktikan kepada rakyat,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Menurut dia, investasi Rempang dan pusat data merupakan proyek berbeda, baik lokasi, investor, teknologi maupun dasar hukumnya.
Namun, keduanya memiliki pertanyaan tata kelola yang sama, yakni apakah seluruh prasyarat investasi telah dipastikan sebelum pemerintah mempromosikan manfaatnya kepada masyarakat.
Pengalaman Rempang, kata dia, memperlihatkan pentingnya kehati-hatian. Apalagi Xinyi Glass Holdings Limited yang sebelumnya ditempatkan secara sentral dalam rencana investasi Rempang belakangan menyatakan tidak pernah mencapai perjanjian atau kontrak mengenai proyek Batam Eco City.
“Apabila sebuah perusahaan telah ditempatkan secara sentral dalam pengumuman investasi negara, kemudian perusahaan itu menyatakan tidak pernah mencapai perjanjian dan tidak akan berinvestasi, maka pemerintah berkewajiban menjelaskan perbedaannya,” ujar Iskandar.
Karena itu, IAW meminta pemerintah membedakan secara terang antara rencana investasi, perjanjian yang sudah ditandatangani, pembiayaan yang tersedia, proyek yang sedang dibangun, hingga modal yang benar-benar terealisasi.
“Proyeksi nilai investasi ratusan triliun rupiah dapat membantu perencanaan ekonomi, tetapi tidak boleh disajikan sebagai uang yang telah masuk apabila statusnya masih berupa perhitungan potensi,” tegasnya.
Dalam laporan BP Batam pada 26 September 2026 menyebut pemetaan kapasitas industri pusat data telah mencapai 1,47 gigawatt kapasitas teknologi informasi.
Angka itu mencakup kapasitas yang telah ada, komitmen investasi, serta proyek dalam tahap perencanaan atau 'pipeline', sehingga tidak seluruhnya merupakan kapasitas yang sudah beroperasi.
BP Batam juga mengumumkan pengawalan investasi pusat data kecerdasan buatan sekitar 5 miliar dolar AS atau Rp88 triliun di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa.
Bagi IAW, besarnya nilai investasi harus diikuti pembuktian kesiapan utilitas, terutama ketersediaan air dan energi.
“Target kapasitas bukan bukti fasilitas telah selesai dibangun,” tegasnya lagi.
Kesiapan energi juga menjadi perhatian karena pusat data membutuhkan listrik stabil sepanjang waktu.
Pemerintah dinilai perlu membuka sumber pasokan listrik, kemampuan jaringan, cadangan daya, kebutuhan pembangkit, hingga konsekuensinya terhadap pengguna lain sebelum kapasitas pusat data baru disetujui.
Atas dasar itu, IAW mengusulkan uji kesiapan lima unsur sebelum investasi pusat data bergerak lebih jauh, yakni kepastian tanah, kepastian investasi, ketahanan air, ketahanan energi, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.
“Kelima unsur tersebut harus diperiksa sebelum pemerintah membuat keputusan yang menimbulkan akibat besar dan sulit dipulihkan,” jelasnya.
Lanjut Iskandar, pemerintahan Prabowo memiliki kesempatan menjadikan pengalaman Rempang sebagai titik perbaikan tata kelola investasi.
“Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menggunakan pengalaman Rempang sebagai dasar memperkuat prosedur pemeriksaan investasi, keterbukaan informasi, perlindungan masyarakat, dan evaluasi daya dukung lingkungan,” pungkasnya.