Berita

Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti. (Foto: Istimewa)

Hukum

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 01:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah perlu bersikap tegas dalam pemberantasan kejahatan tambang, sebab hal ini sedikit banyak masih menjadi momok bagi kemajuan industri nasional.

Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti yang sepakat dengan langkah Presiden Prabowo Subianto dalam bersih-bersih tambang.

"Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela," kata Krisna dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.


Secara teknis, ia mendorong adanya penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan.

"Negara membentuk Satgas PKH kan dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus benar-benar dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargaining penegak hukum," tegasnya. 

Kemudian, Krisna memaparkan terkait asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Asas ini menegaskan bahwa siapa pun yang tindakan, usaha, atau penggunaan lahannya merusak lingkungan hidup bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi di area tersebut.

Di Indonesia asas ini biasa diterapkan secara terbatas pada bidang-bidang tertentu yang berisiko tinggi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara, jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai," beber dia.

Di sisi lain, aparat penegak hukum harus bisa membuktikan dengan mudah kapan aktivitas pertambangan dimulai, seperti menggunakan citra satelit. 

"Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru kan nggak fair. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat tersebut lah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru," tandasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya