Berita

Pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah. (Dok. BPBD Kalteng)

Politik

Penanganan Karhutla Harus Dibarengi Penegakan Hukum Tegas

SELASA, 13 OKTOBER 2026 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah didesak mengerahkan seluruh kekuatan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ancaman terhadap keselamatan masyarakat harus dijawab dengan percepatan pemadaman, perlindungan kesehatan, dan penegakan hukum yang tegas.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Rina Sa’adah menyusul masihadanya kejadian karhutla di sejumlah wilayah. Laporan BNPB pada awal Oktober mencatat kebakaran di Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah. 

“Rakyat sesak napas, pemerintah harus kerahkan seluruh kekuatan! Maksimalkan personel, peralatan, dukungan udara, dan anggaran yang tersedia. Jangan biarkan masyarakat menghadapi ancaman asap tanpa perlindungan yang memadai,” tegasnya, Selasa, 13 Oktober 2026.


Rina meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan operasi penanganan berjalan dengan komando yang jelas. Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait harus memperkuat koordinasi agar kebutuhan lapangan segera dipenuhi.

“Tidak boleh ada petugas yang kekurangan alat, kesulitan mendapatkan air, atau terhambat dukungan operasional ketika api harus segera dikendalikan. Pemerintah harus memastikan seluruh sumber daya benar-benar sampai ke lokasi yang membutuhkan,” ujarnya.

Keberhasilan penanganan harus diukur dari api yang berhasil dipadamkan, berkurangnya paparan asap, dan terpenuhinya perlindungan masyarakat. Pengerahan sumber daya harus disertai target yang terukur dan evaluasi harian.

“Setiap wilayah terdampak harus jelas siapa penanggung jawabnya, apa kebutuhannya, dan bagaimana perkembangan penanganannya. Jika dukungan yang ada belum cukup, segera tambah. Keselamatan rakyat tidak boleh menunggu,” katanya.

Ia menekankan perlindungan kesehatan harus berjalan bersamaan dengan pemadaman. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan layanan kesehatan, masker yang sesuai, ruang udara bersih, serta evakuasi apabila kondisi mengharuskan. Anak-anak, ibu hamil, lansia, dan warga dengan penyakit pernapasan harus menjadi prioritas.

“Jangan menunggu rumah sakit dipenuhi warga dengan gangguan pernapasan. Datangi masyarakat, periksa kebutuhan mereka, dan berikan perlindungan sejak dini. Negara harus hadir sampai ke desa-desa yang terdampak,” tegas Rina.

Rina juga meminta penanganan karhutla disertai penyelidikan terhadap penyebab kebakaran. Faktor cuaca harus menjadi dasar penguatan kesiapsiagaan, bukan alasan untuk mengabaikan dugaan pembakaran atau kelalaian pengelolaan lahan.

“Jika ada pembakaran yang disengaja atau kelalaian yang terbukti, tindak tegas. Telusuri sampai kepada pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan. Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku di lapangan,” ujarnya.

Ia mendesak pemeriksaan terhadap kebakaran di wilayah konsesi dilakukan secara transparan dan berbasis bukti. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan, proses pidana, hingga pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum.

“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar biaya pemadamannya. Korporasi harus bertanggung jawab atas kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kelolanya,” katanya.

Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, Rina menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kesiapan personel, sarana pemadaman, pengawasan kawasan, serta efektivitas anggaran pengendalian karhutla. Penguatan Manggala Agni dan dukungan kepada masyarakat peduli api harus menjadi bagian utama pencegahan.

“Karhutla yang berulang harus menjadi dasar pembenahan serius. Perkuat pengawasan, benahi pengelolaan gambut, dan bantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar. Jangan biarkan wilayah yang sama terus menghadapi ancaman yang sama,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya