Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya serta personel gabungan lainnya menggerebek Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin sore, 12 Oktober 2026./Dok Polda Metro Jaya
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya serta personel gabungan menggerebek Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin sore 12 Oktober 2026.
Sebanyak 116 personel langsung berpencar setibanya di Kampung Boncos, wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan peredaran narkoba.
Kehadiran aparat kepolisian sempat membuat warga panik. Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga penyalahguna narkoba.
"Berhasil mengamankan empat orang laki-laki, yaitu MI (20), RA (32), SA (45), dan MO (34)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga membakar setidaknya enam unit bangunan semipermanen atau lapak yang biasa dijadikan lokasi untuk mengonsumsi narkoba.
Kini, keempat orang tersebut beserta sejumlah barang bukti berupa 15 alat hisap sabu (bong), 16 cangklong, 3 bilah pisau, 2 gunting, 1 cutter, 20 korek api, 2 bungkus plastik klip kecil, 2 telepon seluler, 1 timbangan elektrik, dan kartu identitas cetak berlogo Dana atas nama Musyarrofah, telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.