Berita

Pembangunan bangunan seluas 480 meter persegi di area taman Cluster Coatesville, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengundang warga Cluster Coatesville untuk berdialog dan bermusyawarah terkait polemik pembangunan bangunan seluas 480 meter persegi di area taman.

Kepala Desa Ciangsana, Udin Saputra, mengatakan dialog dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pihaknya juga akan mengundang Camat untuk memimpin jalannya diskusi.

“Insya Allah kami akan mengundang secara terbuka untuk dialog dan musyawarah dengan warga,” kata Udin kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2026.


Ia menjelaskan, area yang menjadi lokasi pembangunan merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena itu, kewenangan menghentikan pembangunan berada di tangan pemerintah kabupaten.

Udin mengaku telah menerima laporan warga yang keberatan dengan pembangunan tersebut. Ia juga telah menyampaikan persoalan itu kepada camat dan secara lisan meminta Ketua RW menghentikan sementara pembangunan gazebo hingga tercapai kesepakatan dengan warga.

Terkait perizinan, Udin mengakui bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengaku mengetahui adanya pembangunan setelah menerima laporan dari warga yang keberatan.

“Kami sampaikan pembangunan tidak ada izin PBG-nya dan saya tau ada pembangunan dari warga yang keberatan tapi setelah saya survei pembangunannya sudah 90 persen,” ujarnya.

Udin juga mengaku telah mengetahui informasi mengenai janji Ketua RW untuk membongkar bangunan setelah mendapat pengaduan dari warga yang menolak pembangunan tersebut.

Ia berharap dialog pada 17 Oktober mendatang menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakhiri polemik pembangunan di lingkungan Cluster Coatesville.

“Harapan saya nanti di tanggal 17 oktober 2026 ada kesepakatan warga sehingga permasalahannya bisa selesai dan warga kembali rukun, guyub dan bersatu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembangunan bangunan seluas 480 meter persegi di area taman Cluster Coatesville menuai penolakan sejumlah warga. 

Bangunan yang semula direncanakan sebagai revitalisasi gazebo itu dipersoalkan karena dinilai minim melibatkan warga, belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mengurangi ruang terbuka hijau.

Persoalan bermula dari rencana renovasi gazebo seluas sekitar 99 meter persegi untuk menunjang kegiatan warga, termasuk salat tarawih selama Ramadan.

Namun, rencana tersebut berkembang menyerupai gudang berukuran 16 x 30 meter.

Lalu, kelompok warga yang menginisiasi pembangunan telah menyiapkan desain, anggaran, dan materi sosialisasi. Panitia pembangunan juga dibentuk berdasarkan mandat RW.

Persoalan muncul ketika proses sosialisasi dan pengambilan keputusan dinilai tidak melibatkan warga secara memadai. 

Dari sekitar 470 rumah di cluster tersebut, hanya 27 orang yang menghadiri pertemuan pertama. Jumlah peserta bahkan turun menjadi 21 orang pada pertemuan kedua.

Penolakan keras pun dilayangkan Poltak Sitanggang, warga yang rumahnya berada persis di area taman. Ia memprotes aktivitas pembangunan yang tetap berlangsung pada hari Minggu, meski telah mengeluhkan kebisingan kepada pengurus lingkungan.

“Saya sebagai warga punya hak untuk hidup nyaman tanpa bising di rumah sendiri pada hari Minggu. Saya minta kegiatan renovasi di hari Minggu dihentikan,” kata Poltak.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya