Berita

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Istimewa)

Politik

Pola Penanganan Karhutla Harus Dievaluasi

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh terus berfokus pada pemadaman setelah api membesar. Berulangnya karhutla harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan, pengawasan kawasan rawan, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Bendahara Panitia PKB Award 2026, Fauqi Hadipekso, menegaskan bahwa pemerintah harus mengubah pendekatan reaktif menjadi sistem pencegahan yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.

“Jangan sampai setiap tahun kita menghadapi persoalan yang sama, lalu pemerintah kembali sibuk memadamkan api ketika kebakaran meluas. Seberapa efektif pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum selama ini? Pemerintah harus menjawabnya dengan evaluasi dan hasil nyata, bukan sekadar rutinitas penanganan,” ujar Fauqi di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.


Menurutnya, pemerintah perlu belajar dari praktik Pesantren Hijau, yang mengintegrasikan pendidikan lingkungan, keteladanan, dan keterlibatan masyarakat dalam aksi nyata pelestarian alam.

Pesantren memiliki modal sosial kuat melalui peran kiai, santri, dan masyarakat sekitar untuk membangun kesadaran menjaga lingkungan. Praktik tersebut dapat dikembangkan menjadi gerakan pencegahan karhutla melalui edukasi bahaya pembakaran lahan, pemetaan wilayah rawan, pemantauan lingkungan, pelaporan dini kemunculan asap, hingga pemulihan lahan terdegradasi.

“Pesantren hijau membuktikan bahwa kesadaran lingkungan bisa dibangun melalui pendidikan, kedisiplinan, dan gerakan komunitas. Pemerintah seharusnya mengembangkan pendekatan serupa secara lebih luas. Jangan menunggu hutan terbakar baru bergerak,” tegasnya.

Atas dasar itu, Panitia PKB Award 2026 memasukkan sejumlah pesantren hijau dalam nominasi penerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap lembaga pendidikan yang menghadirkan praktik nyata pelestarian lingkungan.

Fauqi mengingatkan bahwa pelibatan masyarakat tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengalihkan tanggung jawab negara. Pemerintah pusat dan daerah tetap harus memastikan pengawasan berjalan, sistem peringatan dini berfungsi, sarana penanganan tersedia, serta penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran.

“Jangan membebankan persoalan sebesar karhutla kepada masyarakat, sementara pengawasan dan penegakan hukum tidak diperkuat. Pesantren dan masyarakat bisa menjadi mitra strategis, tetapi negara tetap bertanggung jawab menyediakan kebijakan, anggaran, personel, dan sistem pencegahan yang efektif,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI itu.

Ia menambahkan, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya rapat koordinasi atau operasi pemadaman. Ukuran utamanya adalah penurunan risiko kebakaran, efektivitas pengawasan kawasan rawan, kecepatan tindak lanjut laporan masyarakat, dan konsistensi penegakan hukum.

Melalui PKB Award 2026, PKB berharap praktik baik Pesantren Hijau dapat direplikasi melalui kolaborasi antara pemerintah, pesantren, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

“Karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai bencana yang datang tiba-tiba, padahal wilayah rawan dan risikonya bisa dipetakan. Pemerintah harus berani mengevaluasi kebijakan, memperkuat pencegahan, dan membuktikan bahwa pengawasan serta penegakan hukum benar-benar berjalan. Jangan hanya sibuk memadamkan api, tetapi cegah agar  kebakaran tidak terus berulang,” pungkas Fauqi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya