Berita

Logo KPK pada Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

Pengembangan Kasus Noel Ebenezer

KPK Panggil Petinggi PT Sarana Katiga Nusantara dan PT Waterland Nusantara

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi di dua perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 12 Oktober 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Keempat saksi yang dipanggil, yakni Woro Edgar Wikanti selaku Direktur PT Sarana Katiga Nusantara, Huria selaku Komisaris PT Sarana Katiga Nusantara, Rizki Nur Apriani selaku Direktur Utama PT Waterland Nusantara, dan Yuni Apriningtyas Prameswari selaku Direktur PT Waterland Nusantara.

Dalam perkara ini, pada Desember 2025, KPK menetapkan 3 tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker, dan Sunardi Manampiar Sinaga selaku mantan Kepala Biro Humas Kemnaker.

Ketiga tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK sudah memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 orang lainnya.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Noel dihukum 5 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. KPK sebelumnya mengungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker yang berasal dari praktik tersebut.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang kemudian menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. KPK juga sudah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya