Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Foto: Setwapres)

Politik

Gibran Terancam Pidana atas Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Pilpres 2024.

Ancaman pidana tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, setelah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri.

Menurut Khozinudin, laporan itu berkaitan dengan surat keterangan nomor 9149/DDI/KS/2019 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2019. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA).


“Kami melihat ada unsur yang kemudian kami anggap ini perbuatan yang masuk kategori pidana,” kata Khozinudin di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Senin, 12 Oktober 2026.

Ia mempersoalkan penggunaan Certificate of Attendance sebagai salah satu dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan. Menurut dia, sertifikat tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat belajar yang setara dengan SMA.

Khozinudin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran memperkuat dugaan yang dilaporkan kepada Bareskrim.

“Dugaan pidananya kuat sekali karena sudah dapat pertimbangan hukum dari MK yang sifatnya final and binding,” ujarnya.

Ia mengatakan, putusan MK tersebut mengonfirmasi dua hal. Pertama, adanya dugaan keterangan tidak benar dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Kedua, menurut penafsirannya atas putusan tersebut, tidak ditemukan ijazah SMA atau sertifikat yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA milik Gibran.

“Ini untuk Gibran ancamannya enam tahun,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Laporan yang disampaikan ke Bareskrim belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan surat maupun menetapkan kesalahan pidana Gibran.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, permohonan pengujian tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Dengan demikian, putusan MK itu tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya