Berita

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Istimewa)

Parlemen

BI-OJK Diminta Antisipasi Risiko Kredit Pekerja

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 10:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong memantau kualitas kredit pekerja yang berpotensi terdampak regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus, mengatakan, pemantauan dini ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan daya beli pekerja.

“Saya memang tidak duduk di komisi yang membahas undang-undang ini. Namun, buruh di Banten III adalah konstituen saya, dan dampaknya akan sampai ke ranah keuangan dan perbankan yang menjadi bidang kerja saya,” ujar Habib Idrus, dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.


Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, kepastian kerja dan pendapatan ini menjadi fondasi perekonomian daerah.

“Pekerja yang pendapatannya pasti bisa mencicil rumah dan kendaraan serta menjaga konsumsi rumah tangga. Kalau kepastian itu goyah, efeknya merambat ke perbankan dan ekonomi daerah,” kata Habib Idrus.

Ia mengingatkan ketidakpastian upah dan pesangon berpotensi menekan kemampuan pekerja membayar cicilan, terutama kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Jika tekanan itu meluas, kualitas kredit rumah tangga dan likuiditas perbankan dapat ikut terdampak.

Maka dari itu, Habib Idrus menyampaikan tiga langkah yang akan ia dorong melalui Komisi XI DPR RI. Pertama, pemantauan dini kualitas kredit rumah tangga pekerja. Ia meminta BI dan OJK memantau wilayah dengan konsentrasi industri, termasuk Tangerang Raya, serta menyiapkan skema restrukturisasi bagi pekerja terdampak.

Kedua, penyiapan bantalan kebijakan fiskal dan makroprudensial. Ia mendorong Kementerian Keuangan, BI, dan OJK tidak meremehkan potensi guncangan ekonomi serta menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga daya beli pekerja di sektor padat karya.

Ketiga, perlindungan dari pinjaman daring ilegal. Habib Idrus meminta OJK memperkuat edukasi dan penindakan agar pekerja yang terhimpit secara ekonomi tidak terjerat pinjaman daring ilegal.

“Jangan sampai pekerja yang terhimpit justru lari ke pinjol ilegal. Negara harus hadir sebelum mereka terjerat,” tegasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya