Berita

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2026 . (Foto: Istimewa)

Hukum

Bantah Terima Suap, Mantan Ketua Ombudsman Minta Dibebaskan dari Dakwaan

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 23:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah pernah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2026.

Dalam pledoinya, Hery mengatakan tuduhan mengenai penyerahan uang kepadanya juga telah dibantah langsung oleh Agung Winarno dalam persidangan.


“Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto,” demikian pokok pembelaan Hery dalam pledoinya.

Hery juga menyinggung informasi terkait PT Gold Talen River (GTR). Menurut dia, persoalan tersebut telah diklarifikasi oleh Syam Ani Rahman dalam persidangan. 

Syam Ani Rahman, kata Hery, menerangkan tidak pernah ada penyerahan uang kepadanya terkait informasi mengenai PT GTR.

Oleh karena itu, Hery mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan adanya pemberian atau aliran dana kepadanya hingga kemudian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Apa bukti dan saksinya?” kata Hery.

Hery juga menyoroti keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Dia menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak saling bersesuaian, termasuk mengenai tempat kejadian yang dikaitkan dengan perkara.

“Jika Lukman Malanuang dan Edi Sugandi di antara mereka saja tidak sinkron dan berbeda tempat kejadian, di mana satu saksi adalah bukan saksi,” kata Hery.

Menurut Hery, ketidaksesuaian keterangan para saksi tersebut semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara.

“Agung Winarno sudah membantah di persidangan ini bahwa semua dakwaan yang diarahkan ke Hery Susanto adalah tidak benar,” kata Hery.

Dalam pledoinya, Hery juga mempertanyakan status hukum sejumlah pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Hery menyebut dirinya bersama La Ode Sinarwan dan Agung Winarno telah dijadikan tersangka dan terdakwa. 

Sementara Edi Sugandi disebut berstatus tersangka dan tahanan kota. Namun, Hery mempertanyakan mengapa Lukman Malanuang, yang menurutnya menjadi sumber persoalan dalam perkara PT Toshida dan disebut memperoleh fee konsultan dari PT Toshida Indonesia, tidak dijadikan tersangka dan terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum Hery Susanto menyatakan tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu hingga keempat.

Penasihat hukum menyebut tidak terdapat keterangan saksi, petunjuk, alat bukti, maupun barang bukti yang menunjukkan Hery menerima hadiah atau janji sebagaimana didakwakan JPU.

“Tidak terdapat satu keterangan pun dari saksi dan atau petunjuk dan atau alat bukti serta tidak ada barang bukti yang dihadirkan atau ditunjukkan yang menyatakan dan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya perbuatan Terdakwa Hery Susanto,” demikian isi nota pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya