Berita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 6 Oktober 2026. (Foto: Dok. Bareskrim)

Presisi

Bareskrim Tangkap Penyeludup Hape Ilegal dari Korsel

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Penyidik telah menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta, adanya seseorang yang masuk dalam Objek Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang memiliki kesamaan dalam tanggal lahir,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keteranganya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dari penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti mulai dari dua handphone dan tiket penerbangan untuk selanjutnya diperiksa di Bareskrim Polri.


“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade.

Sementara dari kasus yang menjerat TW, penyidik terlebih dahulu menangkap dua orang tersangka DCP alias PR dan MT. 

Dimana, ketuganya adalah jaringan penyelundup barang ilegal dari Korea Selatan berupa handphone beserta sparepartnya, dan perlengkapan bayi.

Dari tangan mereka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni handphone iPhone dan Android beserta spare part, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp.250.000.000.000, serta perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp.3.075.600.000.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU 7 / 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 20 atau Pasal 21 UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya