Berita

Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq. (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Subsidi Biaya Haji Tak Lepas dari Komunikasi DPR dan Pemerintah

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 09:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA


RMOL.
Komunikasi antara DPR RI dan pemerintah terkait skema pembiayaan haji 2027 berbuah subsidi Rp3 juta bagi setiap jemaah haji reguler.

Dengan subsidi tersebut, jemaah yang sebelumnya harus membayar pelunasan rata-rata Rp26.248.825, secara efektif hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23.248.825.

Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengatakan subsidi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam menetapkan biaya haji 1448 H/2027 M.

Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengatakan subsidi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam menetapkan biaya haji 1448 H/2027 M.

“Jemaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Maman kepada wartawan, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026.

Dewan Syuro DPP PKB itu menjelaskan, angka tersebut telah disepakati dan diketok dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.

Menurut Maman, kesepakatan tersebut tidak terlepas dari komunikasi pimpinan DPR dengan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut melakukan komunikasi dengan Presiden RI terkait formula pembiayaan haji.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jemaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ungkapnya.

Dalam keputusan tersebut, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M ditetapkan Rp98.466.351,35 per jemaah.

Sementara komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah sebesar Rp54.648.825. Adapun Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.

Perhitungan pelunasan turut memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jemaah.

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk 1448 H/2027 M, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Maman menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan agar biaya yang ditanggung jemaah tetap terjangkau tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

“Prinsipnya sederhana, biaya jemaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” demikian Maman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya