Berita

Kolase Ahmad Khozinudin dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Ahmad Khozinudin Cs Masih Ngotot Laporkan Gibran ke Bareskrim

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 15:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) dalam proses pencalonan Wakil Presiden (Wapres) ke Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Hal itu dilakukan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melalui Kuasa Hukum, Ahmad Khozinudin. Ia menjelaskan pihaknya melaporkan akan Gibran dengan dasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Objek yang dilaporkan Suket, pasal yang dilaporkan 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri.


Ia pun menegaskan, meskipun MK tidak menerima permohonan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), namun ada fakta baru dalam pertimbangan hukumnya terutama soal ijazah Gibran.

“Mahkamah (MK) telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA. Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan,” jelas Khozinudin.

Sementara, lanjut Khozinudin satu-satunya syarat yang diajukan Gibran saat mencalonkan diri yakni Suket dengan nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

“Suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” pungkas Khozinudin.

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) juga telah melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri pada Sabtu, 3 Oktober 2026. 

Khozinudin mencontohkan, keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan bila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Redaksi 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS', ini harus diselidiki, apakah benar," ujarnya.

Dokumen tersebut kemudian disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

"Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya