Komisaris PT Asuransi Tokio Marine Indonesia yang juga mantan Kepala Cabang PT Jasindo Menteng, Diwe Novara (pakai masker). (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pencairan komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015-2020.
Hal itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap Komisaris PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, Diwe Novara sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Cabang PT Jasindo Menteng. Pemeriksaan telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 30 September 2026.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan praktik pencairan komisi fiktif atas asuransi perkapalan antara PT Pelni dan PT Jasindo. Di mana terkait asuransi ini di-handle oleh Jasindo Cabang Menteng," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu sore, 30 September 2026.
Dalam perkara ini, pada 27 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.
Kedua terdakwa telah diproses hingga persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Keempat tersangka ditahan sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.
Dalam penyidikannya, KPK menemukan Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.
KPK juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93-95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada keempat tersangka.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.