Berita

Diskusi Gen Z Peduli Politik bertajuk ‘Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ di Camden Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 September 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Momen MK Bayar Utang Putusan 90

RABU, 30 SEPTEMBER 2026 | 16:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh berhenti pada formalitas hukum dalam mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana cs terkait Gibran Rakabuming Raka.

Guru Besar Ilmu Tata Negara Prof. Zainal Arifin Mochtar mengatakan, perkara tersebut harus menjadi momentum bagi MK untuk menuntaskan persoalan konstitusional yang masih membayangi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Zainal menilai, langkah MK melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kepentingan konstitusional yang lebih luas. Karena itu, ia berharap MK berani menyelesaikan perkara tersebut dengan mengutamakan substansi ketimbang sekadar terpaku pada formalitas.


"Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,” kata Zainal dalam diskusi Gen Z Peduli Politik bertajuk ‘Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ di Camden Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2026.

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut di antaranya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, Komisioner KPU 2007-2012 I Gusti Putu Artha, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti.

Menurutnya, keputusan MK untuk menerima dan melanjutkan perkara tersebut merupakan bentuk pengakuan bahwa terdapat kepentingan konstitusional yang perlu diperiksa lebih jauh.

"Nah, ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu,” kata Zainal.

Zainal pun berharap MK menuntaskan proses yang telah dimulai dan menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk "membayar utang" akibat Putusan 90.

"Kan MK membukanya, ya kan? Dia harus mem-finish-kan apa yang dia mulai. Dia harus menyelesaikan, karena dia sudah membukanya,” harapnya.

Zainal bahkan memberikan apresiasi terhadap langkah hakim MK sejauh ini dalam menangani perkara tersebut.

"Saya ingin memuji hakim MK sampai so far, sampai sejauh ini. Saya harus mengangkat topi di situ,” kata Zainal.

Namun, ia menegaskan perkara tersebut juga menjadi ujian bagi MK untuk memperbaiki persoalan yang muncul dari Putusan 90.

"Saya kira ini juga sekaligus adalah “utang”, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90,” kata Zainal.

Ia mendorong MK mengedepankan prinsip substance over form dalam memeriksa perkara tersebut.

"Jadi, mari mendahulukan substansi dibanding formalitasnya,” kata Zainal.

Zainal juga berharap MK berani menempatkan kepentingan konstitusional di atas persoalan formalitas dalam proses persidangan.

"Keberanian untuk melangkah lebih jauh menyelamatkan constitutional importance, kepentingan konstitusional dibanding tetek bengek soal huruf, koma, dan lain-lain sebagainya,” kata Zainal.

Permohonan gugatan diskualifikasi Gibran ini diajukan pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari 12 orang, sejumlah individu termasuk Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya