Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)

Politik

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Berpotensi Ubah Konfigurasi Politik

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membuka dinamika baru dalam konfigurasi politik nasional.

Pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa itu berpandangan, apabila perkara tersebut pada akhirnya berdampak pada konfigurasi posisi wakil presiden, posisi Presiden Prabowo Subianto justru bisa semakin kuat. 

“Kalau posisi Pak Prabowo semakin kuat, menurut saya ini juga bisa menguntungkan partai-partai kecil. Karena kalau konfigurasi politiknya sampai dikocok ulang, partai-partai kecil punya kesempatan untuk melihat peluang, mendapatkan dukungan atau suara, dan memperkuat posisi mereka,” kata Hensa, Selasa, 29 September 2026.


Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Sedangkan Refly Harun berada dalam tim kuasa hukum. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hensa menilai perubahan konfigurasi akan membuat komunikasi dan kalkulasi politik kembali bergerak. Partai yang selama ini tidak berada dalam posisi dominan bisa memperoleh ruang baru apabila terjadi pembicaraan mengenai susunan politik ke depan.

“Kalau sudah begitu, partai-partai kecil kan bisa ikut masuk dalam komunikasi politik, menawarkan dukungan, dan memperbesar posisi tawarnya dalam konfigurasi yang baru,” ujar Hensa.

Namun, Hensa mengaku belum melihat bagaimana perkara tersebut justru akan memberikan keuntungan politik langsung kepada pihak-pihak yang membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke MK.

“Saya sampai saat ini tidak terbayang kalau gugatan soal syarat pendidikan ini justru menguntungkan Denny Indrayana, Refly Harun dan pihak-pihak yang membawa persoalan ini ke MK,” tandasya.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya