Berita

Salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon, Heriyanto. (Foto: Tangkapan Layar)

Politik

KPU Panik, MK Diharap Lanjutkan Pembuktian Perkara Pendidikan Gibran

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim kuasa hukum pemohon dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan dan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon, Heriyanto, mengatakan Bawaslu mengaku tidak dapat mengakses dokumen pencalonan Gibran melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

"Bawaslu menyatakan dia tidak mendapatkan akses mengawasi dokumen pencalonan, tidak punya akses terhadap sistem Silon," kata Heriyanto di Kanal Youtube Bambang Widjojanto, Senin, 28 September 2026.


Menurut dia, Bawaslu bahkan telah diberikan akses, namun ketika sistem tersebut dibuka justru tidak dapat digunakan. Heriyanto menilai keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan terhadap dokumen pencalonan.

"Bawaslu sangat jujur dan KPU kelihatan panik. Ada kewenangan Bawaslu yang didelegitimasi," katanya.

Ia mengatakan, jika lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mengawasi proses pencalonan saja tidak dapat mengakses dokumen, maka persoalan tersebut semakin penting untuk dibuka dalam proses pembuktian di MK.

"Lembaga yang berwenang mengawasi, diberi kewenangan oleh undang-undang, tidak bisa mengakses, apalagi kita warga negara," tegasnya.

Karena itu, Heriyanto berharap MK tidak menghentikan proses pembuktian dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses pembuktian perlu dilanjutkan agar persoalan yang dipersoalkan pemohon dapat terungkap secara terang.

"Harapan kita bagaimana proses pembuktian tidak dihentikan di Mahkamah Konstitusi, tapi diteruskan sehingga ini terang benderang," katanya.

Heriyanto juga mengingatkan bahwa MK dalam sejumlah putusannya kerap menegaskan kewenangan untuk mengesampingkan keadilan prosedural demi menegakkan keadilan substansial.

"Mahkamah Konstitusi sering menyatakan diri dia bisa mengesampingkan keadilan prosedural untuk menegakkan keadilan substansial," pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya