Berita

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang disi oleh delapan partai non-parlemen saat berkumpul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 22 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen Berbasis Dapil

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Muncul usulan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan menjadi 3,5 persen berdasarkan perolehan suara sah di setiap daerah pemilihan (dapil).

Usulan itu disuarakan partai-partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Mereka adalah Partai Buruh, Hanura, Perindo, PPP, Partai Ummat, PBB, Partai Berkarya, dan PKN.

"Dalam hal pembentuk undang-undang mengubah norma ambang batas parlemen dengan menetapkan PT berdasarkan jumlah suara sah di tiap dapil, maka besaran PT dapat saja ditetapkan pada kisaran angka 3,5 persen," ujar Ketua Umum GKSR Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat, 25 September 2026.


Menurutnya, angka tersebut merupakan bagian dari usulan yang mengubah basis penghitungan PT dari suara sah nasional menjadi suara sah di masing-masing dapil.

Dengan skema itu, partai politik yang memperoleh suara kurang dari 3,5 persen di suatu dapil tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR dari dapil tersebut.

"Itu angka yang cukup moderat. Artinya, kalau perolehan suara parpol pada suatu dapil kurang dari 3,5 persen, maka parpol bersangkutan tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR," kata Said.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengingatkan tentang Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menjadi menyebutkan sejumlah syarat untuk dipedomani DPR RI dan juga Pemerintah dalam menentukan besaran PT.

GKSR sebelumnya juga menawarkan opsi lain, yakni menghapus PT atau menurunkan PT nasional menjadi 1 persen apabila basis penghitungan tetap menggunakan suara sah secara nasional. Said mengingatkan pembahasan PT untuk Pemilu 2029 harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Pemberlakuannya harus didahului perubahan norma serta besaran PT dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan MK.

Salah satu pertimbangan MK adalah perlunya menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

"Dalam hal aturan PT tetap ingin diberlakukan dengan perhitungan berdasarkan perolehan suara sah nasional, maka MK telah menetapkan lima persyaratan yang wajib dipedomani oleh pembentuk undang-undang," kata Said.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya