Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang disi oleh delapan partai non-parlemen saat berkumpul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 22 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang disi oleh delapan partai non-parlemen saat berkumpul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 22 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Usulan itu disuarakan partai-partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Mereka adalah Partai Buruh, Hanura, Perindo, PPP, Partai Ummat, PBB, Partai Berkarya, dan PKN.
"Dalam hal pembentuk undang-undang mengubah norma ambang batas parlemen dengan menetapkan PT berdasarkan jumlah suara sah di tiap dapil, maka besaran PT dapat saja ditetapkan pada kisaran angka 3,5 persen," ujar Ketua Umum GKSR Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat, 25 September 2026.
Populer
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07
Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41
Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20
Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12
UPDATE
Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29
Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26
Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13
Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23