Berita

Penyerahan surat keberatan Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) kepada MK, Jumat, 25 September 2026. ( Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

RAPI Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 16:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Relawan Prabowo-Gibran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.

Permintaan itu disampaikan Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) dengan menyerahkan surat keberatan kepada MK.

Plt Ketua Umum Gibran Fans sekaligus perwakilan Presidium RAPI, Derek Loupatty, mengatakan seluruh tahapan pencalonan Prabowo-Gibran telah dilalui melalui mekanisme KPU hingga sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.


Menurutnya, Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai pemenang dengan 96.214.691 suara atau 58,9 persen suara sah nasional.

"Rakyat telah berdaulat, rakyat telah memberikan pemenangan suara sah 58,9 persen untuk pemenangan pasangan calon Prabowo dan Gibran," kata Derek di Gedung MK, Jumat, 25 September 2026. 

Ia menilai persoalan pencalonan tersebut telah final setelah MK memutus sengketa Pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

"Persyaratan itu yang pertama menurut keputusan MK bahwa sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara Sengketa Pilpres tahun 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor 1 dan calon nomor 3 dan itu telah ditolak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Bara JP, Frans Ansanay, menyoroti kedudukan hukum para pemohon yang bukan peserta Pilpres 2024.

"Para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikutsertaannya sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Frans.

Frans juga mempertanyakan penggunaan mekanisme PHPU untuk mempersoalkan kembali syarat pencalonan yang telah berlangsung sejak 2024.

"MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain," ujarnya.

RAPI juga menyoroti risiko munculnya perkara serupa apabila gugatan tersebut diterima, termasuk terhadap kontestasi pemilu yang telah berlalu.

"Jangan sampai ada PMK-PMK baru dan kepala-kepala daerah masa lalu, caleg-caleg masa lalu bisa berbondong-bondong mendaftarkan permohonan baru karena mereka kalah, ini kan sudah dua tahun," tegas Frans.

Atas dasar itu, RAPI meminta MK menyatakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima atau menolaknya apabila pemeriksaan berlanjut ke pokok perkara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya