Berita

Penyerahan surat keberatan Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) kepada MK, Jumat, 25 September 2026. ( Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

RAPI Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 16:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Relawan Prabowo-Gibran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.

Permintaan itu disampaikan Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) dengan menyerahkan surat keberatan kepada MK.

Plt Ketua Umum Gibran Fans sekaligus perwakilan Presidium RAPI, Derek Loupatty, mengatakan seluruh tahapan pencalonan Prabowo-Gibran telah dilalui melalui mekanisme KPU hingga sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.


Menurutnya, Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai pemenang dengan 96.214.691 suara atau 58,9 persen suara sah nasional.

"Rakyat telah berdaulat, rakyat telah memberikan pemenangan suara sah 58,9 persen untuk pemenangan pasangan calon Prabowo dan Gibran," kata Derek di Gedung MK, Jumat, 25 September 2026. 

Ia menilai persoalan pencalonan tersebut telah final setelah MK memutus sengketa Pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

"Persyaratan itu yang pertama menurut keputusan MK bahwa sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara Sengketa Pilpres tahun 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor 1 dan calon nomor 3 dan itu telah ditolak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Bara JP, Frans Ansanay, menyoroti kedudukan hukum para pemohon yang bukan peserta Pilpres 2024.

"Para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikutsertaannya sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Frans.

Frans juga mempertanyakan penggunaan mekanisme PHPU untuk mempersoalkan kembali syarat pencalonan yang telah berlangsung sejak 2024.

"MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain," ujarnya.

RAPI juga menyoroti risiko munculnya perkara serupa apabila gugatan tersebut diterima, termasuk terhadap kontestasi pemilu yang telah berlalu.

"Jangan sampai ada PMK-PMK baru dan kepala-kepala daerah masa lalu, caleg-caleg masa lalu bisa berbondong-bondong mendaftarkan permohonan baru karena mereka kalah, ini kan sudah dua tahun," tegas Frans.

Atas dasar itu, RAPI meminta MK menyatakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima atau menolaknya apabila pemeriksaan berlanjut ke pokok perkara.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya