KPK NU serahkan bukti dugaan money politic di Muktamar ke-35 NU kepada KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Selain menggelar aksi unjuk rasa, massa yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (NU) menyerahkan sejumlah barang bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukti tersebut diklaim berkaitan dengan dugaan politik uang (money politic) serta transaksi dana dalam proses Muktamar ke-35 NU, termasuk dalam pemilihan Rais Aam melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Koordinator KPK NU, Muhammad Sholihin, menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai data dan bukti dari sejumlah pihak selama berada di Jombang. Menurutnya, dugaan transaksi tersebut melibatkan pengurus cabang, pengurus wilayah, hingga jajaran Ahwa yang memiliki kewenangan penuh dalam memilih Rais Aam PBNU.
"Ada anasir-anasir jahat terkait dengan upaya mencederai, memanipulasi, menyuap, transaksi di rumah Mbah Wahab lagi, sebagai seorang pendiri, sebagai seorang penggerak inisiator Nahdlatul Ulama, itu ada transaksi uang jumlahnya miliaran rupiah," ujar Sholihin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Sholihin mengungkapkan, dugaan transaksi haram tersebut terjadi di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.
"Jadi di samping PC dan PWNU se-Indonesia, transaksi suap oleh oknum anasir jahat tadi juga ternyata terjadi di pemilihan Ahwa, di rumah pusaka Mbah Wahab Hasbullah sebagai pendiri dan penggerak Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu, Allah tidak diam, karomah Mbah Wahab luar biasa. Ternyata Nusron, Menteri ATR/BPN, itu diduga telah melakukan korupsi yang ternyata juga ada aliran uang untuk menyuap kiai-kiai sepuh kami. Kami prihatin, kami sedih," jelasnya.
Lebih lanjut, Sholihin membeberkan nominal dana yang dikantongi berdasarkan informasi yang diterima pihaknya. Ia menyebut ada dugaan aliran dana sebesar 100.000 Dolar Singapura kepada enam anggota Ahwa sebelum sidang pleno sembilan anggota. Setelah format sembilan anggota Ahwa lengkap, ia mengklaim terdapat aliran susulan sebesar 200.000 Dolar Singapura.
"Alasannya ini titipan salam dari Presiden. Luar biasa kan? Nah, ini. Anasir-anasir jahat ini harus bertanggung jawab dan kami tidak terima," tegasnya.
Saat disinggung awak media mengenai pihak yang mendistribusikan dana tersebut, Sholihin menyebutkan tiga nama.
"Dari tiga orang itu, tim tiga orang itu. Nusron Wahid, fotonya sudah saya kirimkan, ada Saefullah Yusuf, dan ada Juri Ardiantoro, ada di situ," ungkapnya.
Sholihin menuturkan, bukti yang diserahkan kepada lembaga antirasuah meliputi data tertulis, foto-foto dokumentasi, serta dokumen resmi dari panitia lokal Muktamar yang disebut mengetahui langsung praktik politik uang tersebut. Ketika ditanya mengenai keberadaan rekaman video, ia menyatakan bahwa bukti visual akan segera disusulkan.
"Video menyusul ya. Insya Allah sudah ada. Videonya sudah ada," terangnya.
Tidak hanya mendesak pengusutan hukum, KPK NU juga menuntut agar hasil keputusan Ahwa yang menetapkan Rais Aam PBNU ditinjau ulang apabila dugaan politik uang tersebut terbukti secara hukum.
"Oh iya, jelas. Setelah itu terbukti, dan kami sudah sampaikan buktinya ya, secara otomatis kami meminta keputusan Ahwa untuk memilih Rais Aam itu diulang. Karena diduga sarat kuat sekali terjadi money politic," pungkas Sholihin.
Sebagaimana diketahui, dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU, sembilan anggota Ahwa menggelar musyawarah tertutup di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah pada 30 Agustus 2026, yang kemudian secara mufakat menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026-2031.