Berita

Rumah Anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di Cibubur digeledah KPK (Foto: Tim Penyidik KPK)

Hukum

Diduga Terlibat Proyek Bekasi, Belasan Saksi Diperiksa KPK Terkait Peran Ipda Yayat

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan orang saksi dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang terkait dengan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 12 orang sebagai saksi di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 23 September 2026.

Para saksi yang telah diperiksa, yakni Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, Iin Farihin selaku Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PBB.


Selanjutnya, Muhamad Riza Prijatnika Solihin selaku Ajudan Bupati, Agung Mulya selaku Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemkab Bekasi.

Kemudian, Rudin selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, Tri Budi Utomo selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa, Gunawan alias Kang Gun selaku Ketua LSM SNIPER.

Lalu, Handoko selaku swasta, Sugiharto selaku wiraswasta, Winaro selaku swasta, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai selaku swasta, dan Rahmat Hidayat alias Rahmat Bin Sawin alias Acep selaku swasta.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Kabupaten Bekasi, yang diduga terkait dengan YYS (Yayat Sudrajat)" kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Sedangkan dua orang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik, yaitu Nyumarno selaku Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Hafidzullah selaku Direktur CV Barok Konstruksi Mandor Zaki Grup.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026.
Namun hingga kini, KPK masih menggunakan Sprindik Umum sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Yayat disebut menerima uang dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah menggeledah dua rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur dan di Depok, Jawa Barat. Dari kedua rumah yang digeledah pada Kamis, 10 September 2026 dan Senin, 21 September 2026, tim penyidik mengamankan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di berbagai daerah, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya