Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Kuliah Gratis dari Uang Korupsi

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 06:41 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

KABAR ini boleh membuat dompet orang tua menarik napas lega.  Pemerintah mulai menghitung biaya untuk menggratiskan kuliah di perguruan tinggi negeri.

Jadi, yang selama ini membuat orang tua menghitung Uang Kuliah Tunggal (UKT) sambil menghitung cicilan rumah, kelak mungkin tinggal dikenang sebagai olahraga mental.

Pemerintah sudah membawa kalkulator ke meja rapat. Dalam rapat bersama Komisi X DPR, Menteri  Pendidikan Tinggi,  Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut kebutuhan anggaran untuk menggratiskan PTN mencapai sekitar Rp93,7 triliun.


Angka persisnya yang Rp93.742.969.840.000 itu diperuntukkan bagi 2.833.169 orang mahasiswa PTN vokasi dan akademik jenjang D3, D4, dan S1. Tak mencakup S2 dan S3. Kalau dibagi rata, angkanya sekitar Rp 33,1 juta per mahasiswa per tahun.

Tentu itu bukan uang yang akan dibagikan kepada mahasiswa. Itu kebutuhan pembiayaan yang harus ditanggung negara. Dan angka tersebut masih akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan bertahap.

Mari lihat APBN. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan Rp 820,9 triliun untuk pendidikan, sesuai amanat konstitusi minimal 20% APBN.

Di dalamnya sudah ada PIP, KIP Kuliah, renovasi sekolah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, dan berbagai program pendidikan lainnya. KIP Kuliah sendiri dialokasikan Rp 17 triliun untuk sekitar 1,1 juta mahasiswa.

Maka Rp93,7 triliun memang bukan angka kecil. Tapi ia juga bukan angka yang jatuh dari planet lain. Persoalannya bukan hanya “ada uang atau tidak”, melainkan bagaimana uang yang sudah dialokasikan untuk pendidikan itu disusun agar tak saling berebut kursi.

Presiden Prabowo Subianto, saat HUT ke-28 PAN di Jakarta, 18 September 2026, mengatakan biaya pendidikan negeri dari SD, SMP, SMA sampai universitas negeri harus gratis.

Ketika muncul pertanyaan dari mana uangnya, ia menunjuk uang yang dikorupsi, dicuri, dan diselewengkan yang berhasil dikembalikan kepada negara. Logikanya sederhana: kalau uang rakyat dicuri, kembalikan kepada rakyat.

Kalimat itu memang enak didengar. Bahkan mungkin lebih enak dari bunyi mesin ATM. Tetapi uang hasil korupsi jangan dijadikan tiang utama pembiayaan pendidikan.

Pendidikan punya tagihan rutin mulai dari gaji guru dan dosen, listrik, laboratorium, perpustakaan, internet, pemeliharaan gedung, hingga penelitian. Semua itu datang setiap tahun.

Sementara uang hasil pemulihan korupsi datang menurut kasus, putusan, dan kemampuan negara menarik kembali aset. Pendidikan membutuhkan sungai yang mengalir; uang sitaan lebih mirip hujan deras yang kadang datang, kadang tidak.

Soal praktik pendidikan gratis, kita sebenarnya sudah punya laboratoriumnya, yakni sekolah negeri. Pada pendidikan dasar dan menengah, negara selama ini menanggung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan melalui anggaran pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Karena itu, siswa di sekolah negeri tidak dibebani biaya pendidikan utama seperti yang lazim terjadi pada sekolah swasta. Negara membayar penyelenggaraan sistemnya. Bukan berarti semua kebutuhan anak otomatis gratis. Sepatu, buku tambahan, transportasi, dan bekal tetap punya hukum ekonomi sendiri.

Sekolah swasta pun tidak lantas menghilang. Ia tetap hidup karena menawarkan pilihan yang tidak selalu sama dengan sekolah negeri: pendidikan agama, kurikulum, budaya sekolah, disiplin, metode pembelajaran, lokasi, atau karakter tertentu.

Bahkan secara hukum, batas negeri dan swasta kini tidak sesederhana dulu. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar minimal pada pendidikan dasar.

Itu tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Bantuan kepada sekolah swasta dapat diberikan dengan syarat tertentu agar standar, tata kelola, dan akuntabilitasnya terjaga.

Inilah pelajaran penting untuk perguruan tinggi. PTN dapat dibebaskan dari pungutan biaya pendidikan mahasiswa, sementara negara membiayai kampus berdasarkan jumlah mahasiswa dan kebutuhan pendidikannya.

Tetapi negara tidak boleh menghitung semua program studi dengan penggaris yang sama. Kedokteran tentu berbeda biayanya dengan ilmu sosial.

Laboratorium teknik tidak sama ongkosnya dengan ruang kuliah biasa. Pendidikan vokasi membutuhkan peralatan praktik. Kampus di daerah terpencil memiliki struktur biaya yang berbeda pula.Keuangan

Maka rumusnya kira-kira sederhana: mahasiswa tidak membayar biaya pendidikan; negara membayar biaya pendidikan yang wajar kepada kampus. Sederhana rumusnya, rumit pelaksanaannya.

Masalah berikutnya adalah PTS. Jika PTN gratis sementara PTS tetap sepenuhnya bergantung pada uang mahasiswa, persaingannya menjadi tidak seimbang.

Calon mahasiswa tentu akan berpikir,  kalau ada kampus negeri yang biaya pendidikannya ditanggung negara, mengapa harus membayar di tempat lain?Pendidikan

Jangan sampai kebijakan “PTN gratis” diam-diam berubah menjadi “PTS, silakan berjuang sendiri”. Karena itu, negara perlu membuat skema bantuan yang memungkinkan mahasiswa PTS yang memenuhi kriteria tetap memperoleh dukungan.

KIP Kuliah sudah menyediakan cikal bakalnya. Prinsipnya dapat diperluas: negara membiayai  pendidikan yang memenuhi standar, bukan sekadar membiayai gedung yang memasang papan nama “negeri”.

Ini juga membuat subsidi lebih masuk akal. Biaya pendidikan dapat ditanggung negara, tetapi bantuan biaya hidup diberikan lebih afirmatif kepada mahasiswa yang memang membutuhkan. Mahasiswa miskin bukan hanya perlu bebas UKT; ia juga perlu makan, kos, transportasi, buku, dan perangkat belajar.

Dengan begitu, kuliah gratis bukan berarti semua mahasiswa memperoleh subsidi dalam bentuk yang sama. Negara menjamin hak pendidikan; negara juga memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi tiket keluar dari kampus.

Fondasinya sudah ada. Tinggal diperbesar, diperbaiki, dan diawasi.

Karena itu, angka Rp 93,7 triliun harus menjadi awal perhitungan, bukan akhir perdebatan.  Pemerintah perlu membuka formula: biaya apa saja yang dihitung, bagaimana pembagiannya antar-PTN, bagaimana menjamin mutu, dan bagaimana PTS tetap sehat.

Sebab kata “gratis” sering membuat manusia lupa bertanya siapa yang membayar.

Padahal dosen tidak bekerja gratis. Laboratorium tidak belanja alat dengan doa. Gedung tidak memperbaiki atapnya sendiri. Bahkan Wi-Fi kampus pun tampaknya belum pernah mengenal konsep sedekah.

Jadi, kuliah gratis bukan berarti biaya pendidikan hilang. Biayanya berpindah: dari meja orang tua ke meja APBN. Kalau perpindahan itu dirancang dengan cermat, keluarga bisa bernapas lega, mahasiswa mendapat akses, PTN tetap bermutu, dan PTS tidak megap-megap.

Tetapi kalau sekadar memindahkan tagihan tanpa menghitung seluruh ekosistemnya, negara hanya memindahkan kuitansi dari dompet orang tua ke meja Menteri Keuangan. Dan kuitansi, betapa pun nasionalisnya, tetap harus dibayar.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya