Berita

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Apindo:

Kepatuhan UU Ketenagakerjaan Cuma 26-30 Persen, Jangan Tambah Aturan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Tingkat kepatuhan terhadap ketentuan pesangon dan upah minimum di Indonesia masih rendah, yakni hanya sekitar 26 hingga 30 persen. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan baru.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, rendahnya kepatuhan tersebut lebih banyak disebabkan kemampuan perusahaan yang belum memadai, bukan semata-mata karena adanya niat untuk melanggar.

“Jadi kebanyakan memang nggak mampu. Jadi buat apa kita bikin undang-undang yang kelihatannya bagus, tapi nggak bisa diterapkan?” kata Bob di Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. 


Menurutnya, pemerintah dan DPR seharusnya tidak hanya menambah ketentuan dalam UU Perlindungan Tenaga Kerja, tetapi juga memastikan aturan yang dibuat realistis dan dapat diterapkan.

“Kita lebih memilih undang-undang yang memang visibel dan benar-benar bisa diterapkan, tanpa mengurangi pelindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Bob menegaskan, perlindungan pekerja tidak cukup hanya dilihat dari besarnya pesangon atau kenaikan upah. Hal paling mendasar adalah memastikan pekerja tetap memiliki pekerjaan.

“Bagi kami pelindungan bagi pekerja ya pekerjaan itu sendiri, kalau nggak ada pekerjaan apa yang dilindungi,” tegasnya.

Di sisi lain, persoalan perlindungan juga berkaitan dengan kesiapan keterampilan tenaga kerja. Bob menyebut kapasitas pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) saat ini hanya sekitar 300 ribu pekerja per tahun, sementara jumlah pencari kerja mencapai 3 juta hingga 4 juta orang.

“Jadi yang terlatih itu mungkin lebih rendah dari 10 persen. Sebagai pembanding Vietnam aja itu 30 persen tenaga kerja yang tersertifikasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti minimnya dukungan dana pelatihan untuk pekerja kerah biru. Bob membandingkannya dengan dana endowment LPDP yang disebut mencapai Rp180 triliun.

“Sementara dana LPDP kita, endowmentnya 180 triliun untuk kerah putih, lho kerah birunya kan nggak ada,” ungkapnya.

Karena itu, Apindo mendorong agar kerangka aturan ketenagakerjaan tidak hanya memperketat perlindungan normatif, tetapi juga memperkuat penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan pekerja.

“Kalau nggak kita akan semakin tertinggal di negara lain,” pungkas Bob.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya