Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Silfester Matutina yang baru saja menyandang jabatan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026 akhirnya berakhir pada tanggal 23 September 2026.
Ia resmi diberhentikan setelah pemegang saham melakukan evaluasi akibat ramainya pemberitaan.
Sebelumnya, Silfester ditunjuk sebagai komisaris independen PT Pelindo Jasa Maritim melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026, menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat. Nomor keputusan: KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick membenarkan soal pengangkatan tersebut. Ia juga menghargai perhatian serta pengawasan publik terhadap persoalan tersebut. Menurut perusahaan, masukan publik menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan tata kelola yang baik.
"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.
Nama Silfester menjadi sorotan karena status hukumnya. Ia merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas tindak pidana fitnah.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga kini Silfester disebut belum menjalani hukuman sehingga masuk dalam daftar pencarian atau buronan Kejaksaan Agung.
Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian setelah Silfester justru tercatat menduduki posisi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026.
Lima hari berselang, jabatan tersebut berakhir. Pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim memutuskan memberhentikan Silfester setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.
Pada Rabu siang, 23 September 2026, beredar potongan dokumen soal pengangkatan Silfester. Pada akhirnya di hari yang sama pihak pemegang saham langsung memutuskan untuk memberhentikan Silfester.
Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga pendukung keras Jokowi. Ia sudah divonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun hakim menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel menyatakan masih terus memburu Silfester Matutina yang buron serta membantah adanya isu kedaluwarsa hukum atas perkara tersebut.