Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rahmawati Rasahan. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Ombudsman Republik Indonesia belum dapat memastikan apakah nama-nama warga binaan yang beredar di media sosial, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pernah menggunakan fasilitas khusus atau hunian yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan, pihaknya tidak menemukan nama-nama narapidana yang menempati hunian mewah dimaksud, termasuk Ferdy Sambo.
"Apakah nama seperti yang disebutkan Ferdy Sambo. Saya sekali lagi bahwa Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung," kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 24 September 2026.
Syafrida menjelaskan, saat melakukan sidak, tim Ombudsman hanya bertemu dan mewawancarai satu warga binaan. Karena itu, Ombudsman tidak dapat memastikan apakah nama-nama yang beredar, termasuk Ferdy Sambo benar berada di Lapas Cibinong ataupun pernah menggunakan fasilitas yang ditemukan.
"Tapi apakah mereka benar ada di sana mungkin teman-teman bisa konfirmasi kepada Dirjen Pemasyarakatan nama-nama yang tadi teman-teman sampaikan apakah benar di sana," ujarnya.
Syafrida menegaskan, Ombudsman tidak memperoleh dokumen mengenai daftar warga binaan yang telah dieksekusi oleh kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Cibinong.
"Sementara kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi kejaksaan yang berada di Lapas Kelas 2 Cibinong," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Ombudsman memilih tidak berspekulasi mengenai nama-nama yang beredar di media sosial maupun keterkaitannya dengan fasilitas yang ditemukan dalam sidak.
"Jadi sekali lagi kalau terhadap nama-nama yang beredar kami tidak bisa memastikan karena kami memang tidak mendapatkan dokumen salinan data yang dimaksud," tegas Syafrida.
Dia menyarankan media melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan status dan lokasi penempatan warga binaan yang namanya beredar.
Syafrida juga menyebut informasi mengenai penempatan narapidana dapat ditelusuri melalui sistem informasi yang tersedia untuk publik.
"Teman-teman bisa melihat sendiri itu bisa dilihat di E-Court di mana mereka akan ditempatkan itu kan merupakan wilayah publish dan kemudian juga di sistem informasi pemasyara," pungkasnya.