Berita

Walikota Madiun, Maidi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Periksa Pejabat PT KAI di TPPU Walikota Madiun Maidi

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) turut dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 24 September 2026, tim penyidik memanggil Dewi Wahyu Koconingrahayu selaku Manajer Keuangan Daop 7 Madiun PT KAI sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Kota Madiun," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 24 September 2026.


Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil 4 orang saksi lainnya, yakni Jemakir selaku ASN Kepala Dinas Pertanian Pemkot Madiun, Andi Anto selaku ASN Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Ruang Terbuka Hijau, Penerangan Jalan Umum dan Permakaman Dinas Perkim Pemkot Madiun.

Selanjutnya, Agus Priyatno selaku Direktur Utama PT Samitra Berkelimpahan Property, dan Desy Prayudha Fabella selaku Direktur Utama PT Hemas Buana Indonesia.

Pada Rabu, 23 September 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Walikota Madiun, Maidi. Sprindik tersebut terbit per September 2026.

Namun demikian, KPK masih menggunakan Sprindik Umum. Sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026. Para tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi.

Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Di mana, Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor. 

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.

Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Sehingga, total uang yang diterima Maidi adalah sebesar Rp2,25 miliar. Sedangkan dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Dalam pengembangan perkara, Maidi sudah menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 17 September 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Di mana, Maidi dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 2 bulan, serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Maidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 (Rp8 miliar).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya