Berita

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia (virtual di layar). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR: Pendidikan Dasar Gratis Perlu Perencanaan yang Jelas

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pendidikan dasar tanpa biaya dinilai tidak cukup hanya dengan menghapus pungutan sekolah. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan ruang kelas yang layak, guru yang cukup, serta akses pendidikan yang setara, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia mengatakan kebijakan pendidikan dasar gratis harus dijalankan secara bertahap dengan memperhitungkan kondisi sekolah, kebutuhan guru, karakteristik wilayah, dan kemampuan anggaran negara.

“Kebijakan tersebut perlu dijalankan secara bertahap dengan perencanaan yang jelas,” kata Ledia dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Pendidikan Gratis sebagai Upaya Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Nasional” di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.


Lanjut Ledia, penerapan pendidikan dasar tanpa biaya juga tidak boleh mengorbankan program revitalisasi sekolah.

“Ruang kelas rusak itu meskipun kita bicara bukan soal biaya, tapi ruang kelas rusak itu tidak akan menyebabkan anak-anak bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.

Ledia juga meminta pemerintah melibatkan sekolah swasta dalam skema pendidikan dasar gratis. Langkah tersebut dinilai dapat memperluas akses pendidikan tanpa harus selalu membangun sekolah negeri baru.

“Kalau semuanya gratis maka harus ada kerja sama dengan swasta. Artinya tidak harus dipaksakan membangun sekolah negeri baru, tetapi bekerja samalah dengan swasta yang sudah ada sehingga mereka tetap bisa bergerak, tetap hidup,” kata dia.

Ia menilai besarnya anggaran pendidikan tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika alokasinya tidak disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah. Menurutnya, anggaran fungsi pendidikan 2027 yang berada di kisaran Rp800 triliun dapat mendukung perluasan akses apabila dilakukan realokasi secara tepat.

“Seharusnya bisa, asalkan kemudian kita melakukan realokasi yang benar,” tegas dia.

Persoalan geografis juga harus menjadi pertimbangan. Ledia mengingatkan pemerintah tidak menerapkan standar yang sama antara sekolah di perkotaan dan wilayah 3T.

Ia mencontohkan sekolah di daerah terpencil yang memiliki sedikit siswa akibat kondisi geografis dan demografis. Karena itu, kebijakan penggabungan atau penutupan sekolah harus mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis setempat.

“Kalau selama tiga tahun berturut-turut jumlah siswanya kurang dari 60 orang, maka dia harus merger dengan sekolah lain atau ditutup. Kita juga harus lihat kondisi sosiologis dan geografisnya,” ujarnya.

Selain sarana, Ledia menyoroti distribusi guru yang belum merata. Di wilayah terpencil, seorang guru terkadang harus mengajar beberapa kelas sekaligus karena keterbatasan tenaga pendidik.

“Kalau sekolahnya berada di remote area, yang gurunya mengajar dari kelas 1 sampai kelas 6 atau kelas 1 sampai kelas 3 karena cuma dua gurunya, itu harus diperhatikan,” imbuhnya.

Karena itu, Ledia mendorong pemerintah menjalankan kebijakan pendidikan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan setiap wilayah, termasuk memperkuat peran pemerintah daerah.

Menurut dia, keberhasilan pendidikan dasar gratis tidak hanya ditentukan oleh pembebasan biaya sekolah, tetapi juga kemampuan negara menyediakan ruang kelas yang layak, guru yang cukup, dan layanan pendidikan berkualitas bagi setiap anak.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya