Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Pelni)

Hukum

Rugikan Negara Rp15,6 Miliar

KPK Panggil Vice President Pelni di Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Kapal

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 16:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Petinggi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2015-2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik memanggil Vice President Nautika PT Pelni, Tomi Santoso sebagai saksi. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Manajer Monev dan Harpal.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore, 24 September 2026.


Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Agus Supriyatna selaku Direktur PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Dalam perkara ini, pada 27 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Kedua terdakwa telah diproses hingga persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka ditahan sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.

Dalam penyidikannya, KPK menemukan Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

KPK juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93-95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada keempat tersangka.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

Rabu, 04 November 2026 | 10:26

Harga Minyak Dunia Turun ke 103 Dolar AS

Rabu, 04 November 2026 | 10:17

Skandal Listyo Sigit jadi Pintu Masuk Seret Jokowi-Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 10:13

Kapolri Terlama yang Sukses Tanam Jagung jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Gila!

Rabu, 04 November 2026 | 09:51

Laporan Keuangan Danantara Ditarget Rampung November 2026

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

PT Djarum Bayar Cukai Tak Semestinya, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

Prabowo Saja Bisa Disadap Apalagi Rakyat Jelata

Rabu, 04 November 2026 | 09:41

Perkuat Hilirisasi, NTB Berpeluang Jadi Sentra Industri Kelapa

Rabu, 04 November 2026 | 09:33

Listyo Sigit Lakukan Kejahatan Paling Jahat

Rabu, 04 November 2026 | 09:30

IHSG Merah, Mayoritas Saham Berguguran

Rabu, 04 November 2026 | 09:20

Selengkapnya