Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila menggunakan pendekatan teori kausalitas adekuat.
Dikatakan pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang, polemik keterbukaan dokumen ijazah Jokowi menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan untuk menilai hubungan sebab-akibat dalam perkara tersebut.
"Dalam konteks kasus pencemaran nama baik Jokowi sangat tepat teori adekuat menjadi dasar dalam meminta pertanggungjawaban pidana, apakah kasus tersebut yang berakibat pidana yaitu pencemaran nama baik Jokowi sepadan antara sebab dengan akibatnya, atau tidak sepadan dikarenakan keadaan tidak normal," kata Gumarang kepada wartawan, Kamis 24 September 2026.
Gumarang menyampaikan pandangan tersebut ketika perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa memasuki tahap persidangan dengan agenda dakwaan dan eksepsi. Kedua perkara disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah sebelumnya melalui proses praperadilan.
Menurut Gumarang, pertanggungjawaban pidana harus mempertimbangkan unsur objektif berupa perbuatan yang dilarang hukum, unsur subjektif berupa kesengajaan atau kelalaian, serta hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibatnya.
Ia berpendapat teori kausalitas adekuat dapat digunakan untuk menilai apakah akibat yang timbul merupakan konsekuensi yang wajar dan sepadan dari suatu perbuatan.
Dia mengaitkan pendekatan tersebut dengan polemik keterbukaan dokumen ijazah Jokowi yang menjadi dasar tudingan Roy Suryo dan pihak lainnya.
Gumarang menilai masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui latar belakang pendidikan pejabat publik, sementara keterbatasan akses terhadap dokumen tersebut dinilainya turut memperpanjang polemik.
"Karena Jokowi merupakan pejabat publik terutama sebagai presiden, wajar rakyatnya ingin tahu pendidikan Jokowi secara terbuka dan hal tersebut dibenarkan menurut aturan, karena beredar isu di publik ijazah Jokowi diduga palsu," tuturnya.
Gumarang juga menyoroti penghentian penyidikan laporan dugaan ijazah palsu berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kepolisian. Ia mempertanyakan mengapa laporan tersebut dihentikan, sementara perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut.
Ia turut menyinggung sengketa keterbukaan informasi di KPU dan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) serta PTUN yang menurutnya relevan dengan persoalan akses dokumen ijazah.
Menurutnya, sejumlah keadaan tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai hubungan sebab-akibat perkara pencemaran nama baik. Meski demikian, hasil pemeriksaan forensik yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding telah menjadi bagian dari dakwaan jaksa, sementara pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim.
"Berdasarkan ajaran kausalitas melalui teori adekuat (Adequaat Theorie), Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak bisa dipidana disebabkan hubungan sebab akibatnya abnormal, dikarenakan tidak sepadan atau tidak layak atas akibat yang timbul dari perbuatan atau sebab," demikian Gumarang.