Berita

Diskusi Publik 'Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing' di Auditorium CSIS, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Masih Diterpa Perdebatan 8 Isu Strategis

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 16:22 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap krusial. DPR menargetkan pembahasan selesai dan aturan tersebut diundangkan pada 8 Oktober 2026, sementara sejumlah isu substantif masih menjadi perdebatan dengan pemerintah.

Kapoksi PKB di Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengatakan pembahasan RUU tersebut kini sudah masuk tahap harmonisasi bersama pemerintah.

"Kita sudah dua kali bertemu dengan pemerintah. Semalam kita sampai jam 10 malam rapat, sudah mulai masuk beberapa pasal-pasal perbedaan substantif dengan pemerintah," kata Zainul dalam diskusi publik CSIS di Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. 


Menurutnya, pembahasan ditargetkan selesai pada 8 Oktober. Target tersebut berkaitan dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang menetapkan batas waktu pembahasan pada 5 Oktober.

Dalam prosesnya, terdapat 8 isu strategis yang masih menjadi titik perdebatan, antara lain PKWT, pengupahan, alih daya, pekerja digital, waktu kerja, sanksi pidana, pelatihan kerja, serta pesangon.

Untuk PKWT, misalnya, terdapat perbedaan usulan mengenai durasi. Pengusaha menginginkan lima tahun, sementara serikat pekerja mengusulkan satu tahun. DPR mencoba mengambil jalan tengah tiga tahun.

Dalam isu pengupahan, pembahasan berkaitan dengan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, dengan perhatian terhadap kebutuhan hidup layak atau KHL.

Sementara untuk alih daya, DPR mempertahankan pengaturan terhadap sejumlah sektor, di antaranya security, cleaning service, catering, dan sopir.

RUU tersebut juga memasukkan pekerja digital sebagai bagian dari perkembangan ekosistem ketenagakerjaan baru.

Zainul mengatakan RUU ini diarahkan untuk mempertemukan tiga kepentingan, yakni perlindungan tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja, dan fleksibilitas usaha.

"Jadi ada tiga tema besar yang coba kita pertemukan dalam RUU Ketenagakerjaan ini. Yaitu perlindungan tenaga kerjanya, penciptaan lapangan kerja, dan juga fleksibilitas usaha," jelasnya.

Menurut Zainul, perlindungan pekerja tidak cukup hanya dengan mempertahankan status pekerjaan. Negara juga perlu memastikan pekerja memiliki bantalan ketika kehilangan pekerjaan melalui jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon, serta pelatihan untuk upskilling dan reskilling.

"Yang diproteksi itu adalah pekerjanya," tegas Zainul.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya