Ketua Umum GKSR yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum GKSR yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum GKSR yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, pihaknya memegang teguh amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, memberi pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), perlu dibaca secara utuh dan cermat.
"Dengan cara demikian, maka akan dapat ditangkap substansi dan semangat yang terkandung dalam putusan tersebut. Dalam pandangan GKSR, intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil," ujar Said Iqbal.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Minggu, 20 September 2026 | 05:26
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 24 September 2026 | 14:25
Kamis, 24 September 2026 | 14:25
Kamis, 24 September 2026 | 14:15
Kamis, 24 September 2026 | 14:03
Kamis, 24 September 2026 | 14:03
Kamis, 24 September 2026 | 13:58
Kamis, 24 September 2026 | 13:51
Kamis, 24 September 2026 | 13:40
Kamis, 24 September 2026 | 13:39
Kamis, 24 September 2026 | 13:32