Berita

Ketua Umum GKSR yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah). (Foto: Istimewa)

Politik

Partai Non-Parlemen Ngotot Tolak Parliamentary Threshold 5 Persen

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 16:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana ambang batas parlemen dinaikan menjadi 5 persen, turut direspons partai-partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Ketua Umum GKSR yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, pihaknya memegang teguh amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, memberi pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), perlu dibaca secara utuh dan cermat. 

"Dengan cara demikian, maka akan dapat ditangkap substansi dan semangat yang terkandung dalam putusan tersebut. Dalam pandangan GKSR, intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil," ujar Said Iqbal.


Ia menyatakan, tafsir Putusan MK itu dapat dipahami agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan norma dan perubahan besaran PT, sehingga dalam norma yang baru seharusnya dirumuskan besaran angka dapat dinegasikan, atau dalam arti dari ada menjadi tidak ada PT.

"Dengan melakukan perubahan norma yang demikian, maka pembentuk undang-undang dapat dianggap sudah melaksanakan perintah MK," sambungnya menegaskan.

Namun, Said Iqbal tak menutup kemungkinan adanya alternatif perubahan norma bisa dilakukan pembentuk undang-undang dengan mengubah rumus hitung PT, yaitu dari perhitungan berdasarkan “jumlah suara sah secara nasional” diubah menjadi perhitungan PT berdasarkan “jumlah suara sah di tiap daerah pemilihan”.

"Artinya, dalam norma yang baru besaran PT tidak lagi dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional, tetapi dihitung berdasarkan jumlah suara sah parpol di tiap daerah pemilihan (dapil)," urainya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyebutkan aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional. 

"Sebab, keterpilihan wakil rakyat pada suatu dapil tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh perolehan suara parpol di daerah pemilihan yang lain. Kalau perhitungannya didasari pada suara sah nasional, maka sekalipun calon wakil rakyat pilihan pemilih menang di suatu dapil, calon tersebut akan tetap gagal mewakili pemilih akibat suara parpol bersangkutan tidak mencapai besaran PT secara nasional," demikian Said Iqbal menambahkan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya