Berita

Salah satu rumah yang disidak Ombudsman. (Foto: Repro)

Politik

Ombudsman Tegaskan Punya Dasar Hukum Sidak Lapas Cibinong

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memiliki dasar hukum yang jelas.

Anggota ORI, Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan, kewenangan tersebut diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Syafrida menjelaskan, Pasal 1 angka 1 UU 37/2008  tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan mandat kepada Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha maupun pihak swasta yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.


Selain itu, Pasal 7 UU 37/2008 memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Dan dalam Pasal 34 dalam UU yang sama, kami juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 1 huruf c," kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 24 September 2026.

Dalam ketentuan tersebut, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi jelas kunjungan kami adalah memiliki dasar hukum," tegas Syafrida.

Atas dasar kewenangan tersebut, Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong pada Rabu 23 September 2026.

Rombongan Ombudsman yang dipimpin Syafrida bersama anggota Ombudsman Fikri Yasin datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.

Namun, setibanya di Lapas Cibinong, rombongan tidak diperbolehkan masuk. Petugas menyampaikan masih menunggu arahan dari Kepala Lapas.

Ombudsman kemudian menunggu sekitar 30 menit, tetapi tetap tidak diberikan izin masuk maupun penjelasan mengenai alasan penolakan.

Sementara itu, Ombudsman menegaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik, khususnya untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.

"Tujuan kami ini merupakan rangkaian kegiatan kami ke beberapa lapas untuk melakukan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya," ujar Syafrida.

Ombudsman juga melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai hak mereka serta mekanisme pengaduan apabila mendapatkan pelayanan publik yang buruk.

Kunjungan tersebut kemudian berujung pada temuan sejumlah fasilitas di area Lapas Cibinong, termasuk bangunan hunian yang disebut sebagai rumah asimilasi, fasilitas gym, kolam, simulator golf, hingga kendaraan mewah.

Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di salah satu bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, dan meja makan. Di dalam kulkas tersebut ditemukan botol minuman keras.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya