Salah satu rumah yang disidak Ombudsman. (Foto: Repro)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memiliki dasar hukum yang jelas.
Anggota ORI, Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan, kewenangan tersebut diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Syafrida menjelaskan, Pasal 1 angka 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan mandat kepada Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha maupun pihak swasta yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Selain itu, Pasal 7 UU 37/2008 memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Dan dalam Pasal 34 dalam UU yang sama, kami juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 1 huruf c," kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 24 September 2026.
Dalam ketentuan tersebut, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi jelas kunjungan kami adalah memiliki dasar hukum," tegas Syafrida.
Atas dasar kewenangan tersebut, Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong pada Rabu 23 September 2026.
Rombongan Ombudsman yang dipimpin Syafrida bersama anggota Ombudsman Fikri Yasin datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.
Namun, setibanya di Lapas Cibinong, rombongan tidak diperbolehkan masuk. Petugas menyampaikan masih menunggu arahan dari Kepala Lapas.
Ombudsman kemudian menunggu sekitar 30 menit, tetapi tetap tidak diberikan izin masuk maupun penjelasan mengenai alasan penolakan.
Sementara itu, Ombudsman menegaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik, khususnya untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.
"Tujuan kami ini merupakan rangkaian kegiatan kami ke beberapa lapas untuk melakukan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya," ujar Syafrida.
Ombudsman juga melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai hak mereka serta mekanisme pengaduan apabila mendapatkan pelayanan publik yang buruk.
Kunjungan tersebut kemudian berujung pada temuan sejumlah fasilitas di area Lapas Cibinong, termasuk bangunan hunian yang disebut sebagai rumah asimilasi, fasilitas gym, kolam, simulator golf, hingga kendaraan mewah.
Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di salah satu bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, dan meja makan. Di dalam kulkas tersebut ditemukan botol minuman keras.