Berita

Salah satu rumah yang disidak Ombudsman. (Foto: Repro)

Politik

Ombudsman Tegaskan Punya Dasar Hukum Sidak Lapas Cibinong

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memiliki dasar hukum yang jelas.

Anggota ORI, Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan, kewenangan tersebut diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Syafrida menjelaskan, Pasal 1 angka 1 UU 37/2008  tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan mandat kepada Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha maupun pihak swasta yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.


Selain itu, Pasal 7 UU 37/2008 memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Dan dalam Pasal 34 dalam UU yang sama, kami juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 1 huruf c," kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 24 September 2026.

Dalam ketentuan tersebut, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi jelas kunjungan kami adalah memiliki dasar hukum," tegas Syafrida.

Atas dasar kewenangan tersebut, Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong pada Rabu 23 September 2026.

Rombongan Ombudsman yang dipimpin Syafrida bersama anggota Ombudsman Fikri Yasin datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.

Namun, setibanya di Lapas Cibinong, rombongan tidak diperbolehkan masuk. Petugas menyampaikan masih menunggu arahan dari Kepala Lapas.

Ombudsman kemudian menunggu sekitar 30 menit, tetapi tetap tidak diberikan izin masuk maupun penjelasan mengenai alasan penolakan.

Sementara itu, Ombudsman menegaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik, khususnya untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.

"Tujuan kami ini merupakan rangkaian kegiatan kami ke beberapa lapas untuk melakukan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya," ujar Syafrida.

Ombudsman juga melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai hak mereka serta mekanisme pengaduan apabila mendapatkan pelayanan publik yang buruk.

Kunjungan tersebut kemudian berujung pada temuan sejumlah fasilitas di area Lapas Cibinong, termasuk bangunan hunian yang disebut sebagai rumah asimilasi, fasilitas gym, kolam, simulator golf, hingga kendaraan mewah.

Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di salah satu bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, dan meja makan. Di dalam kulkas tersebut ditemukan botol minuman keras.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya