Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 14:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan tidak menyerah menghadapi putusan banding yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 24 September 2026, Nadiem menyatakan akan langsung menempuh upaya hukum kasasi. Nadiem menegaskan langkah kasasi akan menjadi upaya berikutnya untuk memperjuangkan kebebasan dalam perkara tersebut.

“Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” ungkap Nadiem.


Nadiem menegaskan dirinya tetap berjuang dan tidak menerima putusan tersebut. Ia menyatakan hanya ingin dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.

“Saya masih di sini, saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” tegasnya.

Nadiem mengaku kecewa dan sedih karena majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah. Meski demikian, ia mengapresiasi adanya pengurangan hukuman dan uang pengganti dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah, saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selaku Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan jika tak dibayar maka diganti 140 hari penjara. Majelis hakim banding juga memangkas uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, dari sebelumnya Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.



Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya