Berita

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 14:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dinilai perlu agar dilakukan secara hati-hati agar penyederhanaan partai tidak mengorbankan suara sah pemilih.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan partai-partai koalisi pendukung pemerintah masih akan berdiskusi mengenai besaran PT yang akan disepakati. Namun, PAN berpandangan ambang batas tersebut sebaiknya tidak lebih dari 4 persen.

“Apapun keputusan dari kesepakatan partai koalisi pemerintah nantinya, PAN akan ikut,” ujar Viva kepada wartawan, Selasa, 24 September 2026.


Kendati begitu, Viva menegaskan PAN mengusulkan PT tidak lebih dari 4 persen.

“Hal ini bukan berarti PAN takut tak lolos ke Senayan,” tegasnya.

Viva menyebut PAN selalu lolos ke DPR sejak Pemilu 1999 hingga 2024, meski hasil survei menunjukkan elektabilitas partai tersebut berkisar 1,5 hingga 2 persen.

Menurutnya, PT memang menjadi salah satu cara untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan potensi hilangnya suara sah pemilih.

Dengan ambang batas 4 persen, kata Viva, sekitar 13 juta suara sah pada Pemilu 2019 tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

“Bila PT dinaikan di atas 4 persen, pemilu 2029 akan berkecenderungan terjadi disproporsional karena banyak suara sah pemilih tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga tingkat representasi pemilu menjadi rendah,” kata mantan Presidium MN KAHMI itu.

Viva mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT yang memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029.

Ia mengakui tidak ada angka ideal yang berlaku universal dalam menentukan PT. Setiap negara demokrasi memiliki ketentuan sesuai dengan kesepakatan masing-masing.

Namun, menurutnya, sistem PT harus tetap memperhatikan proporsionalitas dan mencegah terlalu banyak suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

“Prinsip-prinsip dasar ini menjadi bagian penting dalam membangun pemilu yang adil,” tuturnya.

Viva juga mengingatkan agar penyederhanaan partai tidak semata-mata didasarkan pada alasan menciptakan stabilitas politik di DPR. Menurutnya, keberadaan partai di parlemen merupakan bagian dari representasi kepentingan rakyat dan dinamika demokrasi.

“Perdebatan atau dinamika di DPR selama ini telah terjadi dan hal yang demikian menyebabkan proses demokrasi bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya