Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)
Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)
Menurut Adi, publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi gugatan tersebut, apakah akan diterima untuk diperiksa lebih lanjut atau justru ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang rasional maupun dasar hukum yang dianggap valid.
“Apa kira-kira endingnya, apakah gugatan yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan lainnya akan diterima atau sebaliknya?” kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 24 September 2026.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Minggu, 20 September 2026 | 05:26
UPDATE
Kamis, 24 September 2026 | 04:29
Kamis, 24 September 2026 | 04:13
Kamis, 24 September 2026 | 04:00
Kamis, 24 September 2026 | 03:38
Kamis, 24 September 2026 | 03:28
Kamis, 24 September 2026 | 03:12
Kamis, 24 September 2026 | 02:54
Kamis, 24 September 2026 | 02:31
Kamis, 24 September 2026 | 02:14
Kamis, 24 September 2026 | 01:31