Berita

Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)

Politik

Pertama dalam Sejarah, Keabsahan Ijazah Wapres Digugat Setelah Dua Tahun Menjabat

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menjadi isu politik dan hukum yang menarik untuk terus diperbincangkan.

Menurut Adi, publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi gugatan tersebut, apakah akan diterima untuk diperiksa lebih lanjut atau justru ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang rasional maupun dasar hukum yang dianggap valid.

“Apa kira-kira endingnya, apakah gugatan yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan lainnya akan diterima atau sebaliknya?” kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 24 September 2026.


Meski demikian, Adi menegaskan belum ada kesimpulan yang dapat ditarik terkait perkara tersebut. Ia menyebut dinamika di luar substansi gugatan juga tidak lepas dari pertanyaan politik, termasuk mengenai alasan gugatan baru diajukan setelah Gibran menjalani masa jabatan sebagai wakil presiden.

“Secara prinsip di luar gugatan ini pastilah ada isu yang terkait dengan politik, soal motivasinya kenapa baru digugat dan semacamnya,” ujarnya.

Adi juga menilai perkara tersebut memiliki dimensi politik yang menarik karena menyangkut keabsahan syarat pencalonan wakil presiden yang kini sedang dipersoalkan melalui jalur hukum.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi perhatian karena Gibran telah sekitar dua tahun dilantik dan menjalankan jabatan sebagai wakil presiden ketika syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya justru digugat ke MK.

“Ini mungkin pertama kali dalam sejarah di Indonesia, di mana wakil presiden RI yang sudah dua tahun dilantik dan menjabat, keabsahan ijazahnya yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden itu digugat ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Adi.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya