Berita

Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)

Politik

Pertama dalam Sejarah, Keabsahan Ijazah Wapres Digugat Setelah Dua Tahun Menjabat

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menjadi isu politik dan hukum yang menarik untuk terus diperbincangkan.

Menurut Adi, publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi gugatan tersebut, apakah akan diterima untuk diperiksa lebih lanjut atau justru ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang rasional maupun dasar hukum yang dianggap valid.

“Apa kira-kira endingnya, apakah gugatan yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan lainnya akan diterima atau sebaliknya?” kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 24 September 2026.


Meski demikian, Adi menegaskan belum ada kesimpulan yang dapat ditarik terkait perkara tersebut. Ia menyebut dinamika di luar substansi gugatan juga tidak lepas dari pertanyaan politik, termasuk mengenai alasan gugatan baru diajukan setelah Gibran menjalani masa jabatan sebagai wakil presiden.

“Secara prinsip di luar gugatan ini pastilah ada isu yang terkait dengan politik, soal motivasinya kenapa baru digugat dan semacamnya,” ujarnya.

Adi juga menilai perkara tersebut memiliki dimensi politik yang menarik karena menyangkut keabsahan syarat pencalonan wakil presiden yang kini sedang dipersoalkan melalui jalur hukum.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi perhatian karena Gibran telah sekitar dua tahun dilantik dan menjalankan jabatan sebagai wakil presiden ketika syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya justru digugat ke MK.

“Ini mungkin pertama kali dalam sejarah di Indonesia, di mana wakil presiden RI yang sudah dua tahun dilantik dan menjabat, keabsahan ijazahnya yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden itu digugat ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Adi.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya