Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (kiri) Foto: RMOL/Jamaludin Akmal

Hukum

KPK Ungkap Potensi Asset Recovery Kasus Pemkot Bengkulu Bisa Lebih Besar dari Rejang Lebong

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 12:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi pemulihan aset (asset recovery) dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di wilayah Bengkulu masih sangat besar. 
Nilai tersebut bahkan berpotensi bertambah secara signifikan apabila praktik serupa terbukti terjadi pada proyek-proyek di Kota Bengkulu maupun daerah lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dari satu kegiatan proyek saja dalam perkara Rejang Lebong, potensi pemulihan asetnya telah mencapai puluhan miliar Rupiah. Oleh karena itu, KPK kini tengah meneliti potensi serupa dari proyek-proyek lain yang sedang didalami.

"Karena tentunya asset recovery dari satu kegiatan proyek saja di Rejang Lebong itu mencapai sekitar puluhan miliar begitu, jadi kita mempertimbangkan bagaimana dengan proyek-proyek yang lain di daerah yang lain," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.


Taufik menerangkan, cakupan pengembangan perkara ini tergolong luas. Sejak awal, KPK menemukan adanya pihak swasta yang diduga menjalankan modus operandi serupa dengan praktik yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong.

"Jadi ini cukup banyak, sehingga kami butuh waktu dari tim penyidik menyampaikan untuk tidak terbuka ke publik terlebih dahulu karena ada strategi-strategi penyidikan yang akan dikemas oleh tim," ujarnya.

Selain itu, lembaga antirasuah ini juga masih mendalami peran sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota DPRD dan kepala dinas yang telah masuk dalam radar pemeriksaan.

"Termasuk untuk peran-peran tadi yang sudah disebutkan ada beberapa anggota DPR dan kepala dinas juga, ini masih terus didalami, sehingga kami akan memaksimalkan," imbuh Taufik.

Besarnya potensi asset recovery tersebut tecermin dari rangkaian penyitaan yang telah dilakukan KPK dalam pengembangan kasus di Kota Bengkulu.

Penyitaan ini di antaranya mencakup sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan pemberian aset dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Pada Selasa, 22 September 2026, KPK menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix milik Vinna yang diduga pemberian Eno, namun diatasnamakan serta digunakan sehari-hari oleh adik Vinna, Dian Andhini Anggraheni.

Sehari sebelumnya, KPK juga menyita satu unit Mercedes-Benz milik Vinna yang diatasnamakan Rani Sorayya, seorang kerabatnya. Sebelumnya, penyidik bahkan telah mengamankan satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna serta menyita satu unit rumah mewah di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026 yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

Kendati demikian, Taufik menegaskan bahwa deretan penyitaan tersebut baru permulaan dari proses pengembangan yang masih terus berjalan. KPK saat ini masih menghitung total keseluruhan aset yang terhubung dengan proyek-proyek lain di Bengkulu.

"Jadi akan sangat banyak, sehingga kemarin sudah dapat beberapa hasil penyitaan-penyitaan aset yang diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut," pungkas Taufik.

Sebagai informasi, pengembangan perkara ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam kasus awal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta masing-masing Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Penyidikan kemudian dilebarkan ke Kota Bengkulu dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu guna mendalami dugaan praktik suap ijon proyek, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta aliran dana dan aset kepada pihak-pihak terkait.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya