Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Dokumen Puspenkum Kejagung)

Hukum

Usut Kasus Korupsi PT PSMI, Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan & Pejabat Kemenhut

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 11:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. 

Dalam dua hari terakhir, sejumlah saksi penting diperiksa secara intensif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainudin, bersama seorang pejabat berinisial BH dari Kementerian Kehutanan telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa, 22 September 2026.


"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangan resminya, Rabu, 23 September 2026.

Sehari setelahnya, penyidik kembali memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu TA dan K, yang merupakan jajaran dari Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," imbuh Anang.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi ini dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Selama periode 10 September hingga 17 September 2026, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166.000 dolar AS dari PT PSMI, serta mengamankan 11 kendaraan.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas sekitar 55.157 hektare yang berada di dalam kawasan hutan produksi.

Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Perusahaan tersebut membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu ilegal seluas sekitar 32.375 hektare.

Akibat pelanggaran tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit pada 2013 dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pemanfaatan lahan hutan yang tidak semestinya, yang berujung pada kerugian keuangan negara.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya