Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Dokumen Puspenkum Kejagung)

Hukum

Usut Kasus Korupsi PT PSMI, Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan & Pejabat Kemenhut

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 11:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. 

Dalam dua hari terakhir, sejumlah saksi penting diperiksa secara intensif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainudin, bersama seorang pejabat berinisial BH dari Kementerian Kehutanan telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa, 22 September 2026.


"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangan resminya, Rabu, 23 September 2026.

Sehari setelahnya, penyidik kembali memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu TA dan K, yang merupakan jajaran dari Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," imbuh Anang.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi ini dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Selama periode 10 September hingga 17 September 2026, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166.000 dolar AS dari PT PSMI, serta mengamankan 11 kendaraan.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas sekitar 55.157 hektare yang berada di dalam kawasan hutan produksi.

Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Perusahaan tersebut membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu ilegal seluas sekitar 32.375 hektare.

Akibat pelanggaran tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit pada 2013 dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pemanfaatan lahan hutan yang tidak semestinya, yang berujung pada kerugian keuangan negara.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya