Berita

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat ambil nomor urut di KPU. (Foto: RMOL)

Politik

Prabowo Tetap Presiden Jika MK Batalkan Gibran Sebagai Wapres

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 10:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Profesor Denny Indrayana menegaskan pembatalan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak serta-merta berimbas pada posisi Prabowo Subianto sebagai presiden.

Menurut Denny, sanksi hukum harus diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Karena itu, apabila dalam perkara syarat pendidikan Gibran terbukti terdapat pelanggaran, maka konsekuensi hukum semestinya hanya dikenakan kepada Gibran.

“Tidak bisa begitu. Sanksi itu diberikan kepada yang melakukan kesalahan,” kata Denny lewat kanal Youtube Forum Keadilan TV, Kamis, 24 September 2026.


Diketahui mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama pemohon lainnya mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kali ini, persoalan yang diajukan bukan mengenai batas usia seperti yang menjadi polemik pada 2023, melainkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Denny, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut keberadaan ijazah Gibran. Ia menilai persoalan yang lebih besar adalah proses pemenuhan syarat pencalonan yang menurut para pemohon memiliki indikasi cacat administratif dan dugaan manipulasi.

Denny lantas mencontohkan ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7A UUD 1945. Menurutnya, apabila seorang wakil presiden diberhentikan karena melakukan pelanggaran, misalnya korupsi, hal tersebut tidak otomatis membuat presiden yang menjadi pasangannya ikut diberhentikan.

“Anggaplah wakil presiden korupsi, masa kemudian karena pasangan calon presidennya juga diberhentikan? Tidak boleh kan,” ujarnya.

Denny kemudian mengaitkan prinsip tersebut dengan perkara yang diajukan terkait syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang dinilai melakukan pelanggaran.

“Sama dengan ini yang tidak memenuhi syarat pendidikan. Ada lagi Gibran, surat keterangannya ternyata disiapkan dengan peraturan KPU supaya tidak bisa dipersoalkan. Lah, yang didiskualifikasi yang melakukan itu,” katanya.

Karena itu, Denny menegaskan permohonan yang diajukannya tidak meminta Prabowo sebagai presiden ikut didiskualifikasi.

“Kalau Pak Prabowo tidak ikut-ikut, masa dia kena sanksi juga,” tegasnya.

Denny mengatakan, dalam petitum atau tuntutan permohonan, pihak yang diminta untuk didiskualifikasi adalah Gibran sebagai wakil presiden.

“Kita mengatakan dengan tegas dalam petitum kita, tuntutan kita dalam permohonan yang kita diskualifikasi adalah Gibran,” ujarnya.

Jika posisi wakil presiden menjadi kosong, Denny merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden. Menurutnya, presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada DPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari.

“Presiden Prabowo kemudian dalam hal wapres kosong mengusulkan dua nama calon kepada DPR yang dalam maksimal 60 hari memilih wakil presiden. Itu diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Denny.

“Jadi simple, yang disanksi yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya