Berita

Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas)

Politik

Denny Indrayana Ungkap Alasan Anies, Ganjar dan Mahfud Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 09:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana   menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menolak perkara yang telah diajukan kepadanya hanya dengan alasan perkara tersebut melewati tahapan atau ketentuan tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Denny terkait gugatan yang diajukannya bersama sejumlah pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"MK sebenarnya tidak bisa menolak perkara. Ada asas dalam hukum, pengadilan tidak bisa menolak perkara yang datang diajukan di hadapannya karena alasan hukumnya tidak ada atau peraturannya tidak jelas. Itu tidak boleh," kata Denny di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Kamis, 24 September 2026.


Karena itu, Denny menilai langkah MK yang telah meregistrasi perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan asas hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Denny juga menanggapi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan perkara. Menurutnya, aturan tersebut tidak secara otomatis memberikan keuntungan kepada pemohon.

"Itu tahapan yang disusun, jadwal yang diperlukan semua pihak agar jelas," katanya.

Ia menjelaskan, perkara perselisihan hasil pemilihan presiden memiliki batas waktu pemeriksaan yang relatif singkat. Karena itu, tahapan persidangan perlu disusun secara jelas bagi seluruh pihak.

Denny juga menyadari adanya persoalan mengenai kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara yang diajukannya.
Menurut dia, ketentuan mengenai sengketa hasil pemilihan presiden pada dasarnya memberikan ruang kepada pasangan calon untuk mengajukan permohonan. Namun, kondisi saat ini berbeda karena pasangan calon peserta Pilpres 2024 sudah tidak berada dalam tahapan kontestasi.

"Hukumnya mengatakan dalam sengketa pemilihan presiden yang bisa menggugat atau bahasa umumnya memohon itu sebenarnya pasangan calon. Kalau menggugat 02 ya pasangan 01 atau 03," jelasnya.

Ia mengaku telah mencoba menghubungi Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD. Namun, menurut Denny, ada pertimbangan dari mereka untuk tidak menjadi pemohon karena khawatir langkah tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan menerima hasil Pemilu.

"Saya coba kontak Mas Anies Baswedan, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Mereka bilang, 'Nggak enak lah kalau kita jadi pemohon, nanti dikira tidak menerima kekalahan dan segala macam'," ujar Denny.

Karena itu, Denny dan pemohon lainnya mengambil langkah untuk mengajukan perkara tersebut dengan mengandalkan pihak-pihak yang selama ini memperjuangkan persoalan konstitusi.

"Saya bilang tidak apa-apa. Lalu kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini," katanya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya