Berita

Pengusaha Harvey Moeis. (Foto: Istimewa)

Hukum

Perpres 79/2026 Timah, Pintu Harvey Moeis Cs Ajukan PK

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 08:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat menjadi landasan bagi para terpidana perkara korupsi tata niaga timah untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Pakar hukum, Chairul Huda menilai, beleid itu bisa dipakai pengusaha Harvey Moeis dan Alwin Albar selaku mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2015-2021.

Kasus keduanya, telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah PT Timah.


“Dengan peraturan (Perpres) ini, maka semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini,” kata Huda kepada wartawan, Kamis 24 September 2026.

Menurut dia, terbitnya Perpres 79/2026 membuat praktik yang sebelumnya dipersoalkan dalam perkara hukum menjadi memiliki dasar legalitas dalam tata kelola pertambangan timah. 

Karena itu, Huda menilai terdapat konsekuensi hukum terhadap perkara-perkara yang telah diputus dan inkracht.

“Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, karena terdapat perbedaan antara perlakuan pemerintah terhadap suatu praktik pada masa sebelumnya dengan kebijakan yang diterbitkan saat ini.

Untuk itu, Huda mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam melihat praktik pembelian biji timah dari masyarakat di wilayah konsesi PT Timah. Sebab, pihak kejaksaan yang merupakan pemerintah telah membawa kasus tata kelola niaga timah ke pengadilan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini,” paparnya.

Dalam beleid tersebut, perusahaan perseroan PT Timah dapat melakukan pembelian komoditas timah atas produksi yang dilakukan oleh pemegang izin pertambangan rakyat dengan memperhitungkan kuantitas dan kualitas; harga pasar yang wajar; dan iuran pertambangan rakyat.

Selanjutnya, pembelian komoditas timah harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dengan perusahaan perseroan PT Timah yang dimuat dalam perjanjian tertulis.

Terkini, permohonan kasasi Harvey Moeis ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor perkara 5009 K/Pid.Sus/2025 pada tanggal 25 Juni 2025.

Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman yang diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Hukuman ini lebih tinggi dari vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya Harvey Moeis divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya