Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Mulai 18 Oktober 2026

BPOM Syaratkan Sertifikat Halal untuk Penerbitan Izin Edar Pangan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 06:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, mulai 18 Oktober 2026, kepemilikan sertifikat halal resmi menjadi salah satu syarat utama dan krusial bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, dikutip dari MUI Digital, Kamis 24 September 2026.

Elin mengatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam menjalankan amanat undang-undang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 


Menurutnya, tahap registrasi merupakan pintu gerbang utama yang menentukan apakah suatu produk layak dan legal untuk dipasarkan kepada masyarakat.

"Registrasi ini yang paling krusial karena penerbitan izin edar menjadi kunci ujung produk itu bisa beredar," kata Elin. 

Aturan ini akan berlaku secara komprehensif bagi seluruh jenis pangan olahan, baik produk olahan dalam negeri, termasuk yang diproduksi oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun produk pangan impor. 

BPOM menilai kesiapan sektor UMKM perlu menjadi perhatian khusus agar proses transisi menuju wajib halal berjalan lancar tanpa menghambat pertumbuhan usaha mereka.

Selain pada tahap registrasi dan penerbitan izin edar, BPOM juga menekankan pentingnya penyelarasan teknis dari hulu ke hilir. 

Hal ini mencakup penerbitan izin sarana produksi atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), penataan dokumen Surat Keterangan Impor (SKI) di pintu masuk barang, hingga pengawasan produk di pasaran (post-market).

Untuk mengantisipasi berbagai tantangan serta dampak yang berpotensi timbul setelah tanggal 18 Oktober 2026, BPOM berencana segera menggelar pertemuan teknis lanjutan. 

BPOM akan mengundang pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan perwakilan MUI untuk membahas detail alur mekanisme perizinan dan tindak lanjut terhadap produk-produk yang sudah terlanjur beredar sebelum batas waktu tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya