Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Mulai 18 Oktober 2026

BPOM Syaratkan Sertifikat Halal untuk Penerbitan Izin Edar Pangan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 06:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, mulai 18 Oktober 2026, kepemilikan sertifikat halal resmi menjadi salah satu syarat utama dan krusial bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, dikutip dari MUI Digital, Kamis 24 September 2026.

Elin mengatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam menjalankan amanat undang-undang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 


Menurutnya, tahap registrasi merupakan pintu gerbang utama yang menentukan apakah suatu produk layak dan legal untuk dipasarkan kepada masyarakat.

"Registrasi ini yang paling krusial karena penerbitan izin edar menjadi kunci ujung produk itu bisa beredar," kata Elin. 

Aturan ini akan berlaku secara komprehensif bagi seluruh jenis pangan olahan, baik produk olahan dalam negeri, termasuk yang diproduksi oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun produk pangan impor. 

BPOM menilai kesiapan sektor UMKM perlu menjadi perhatian khusus agar proses transisi menuju wajib halal berjalan lancar tanpa menghambat pertumbuhan usaha mereka.

Selain pada tahap registrasi dan penerbitan izin edar, BPOM juga menekankan pentingnya penyelarasan teknis dari hulu ke hilir. 

Hal ini mencakup penerbitan izin sarana produksi atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), penataan dokumen Surat Keterangan Impor (SKI) di pintu masuk barang, hingga pengawasan produk di pasaran (post-market).

Untuk mengantisipasi berbagai tantangan serta dampak yang berpotensi timbul setelah tanggal 18 Oktober 2026, BPOM berencana segera menggelar pertemuan teknis lanjutan. 

BPOM akan mengundang pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan perwakilan MUI untuk membahas detail alur mekanisme perizinan dan tindak lanjut terhadap produk-produk yang sudah terlanjur beredar sebelum batas waktu tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya