Advokat Muhammad Fadhli di Polres Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa)
Seorang tenaga pengajar berinisial NAA di sebuah sekolah internasional berbasis keagamaan di Tangerang Selatan dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan child grooming dan kekerasan seksual terhadap seorang murid.
"Untuk mengungkap dan menangani masalah ini, kami sudah melaporkan kasusnya ke Polres Tangsel dan beraudiensi dengan KPAI," kata kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, dikutip Rabu, 23 September 2026.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2026.
Lebih lanjut, Fadhli mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 7 SMP, atau dalam rentang 2023-2026. Saat dugaan peristiwa terjadi, NAA disebut berstatus sebagai guru sekaligus wali kelas korban.
Menurut Fadhli, terlapor diduga melakukan pendekatan secara bertahap melalui komunikasi privat, pemberian perhatian dan hadiah, serta membangun hubungan kepercayaan dengan korban yang kemudian diduga mengarah pada tindakan eksploitasi seksual.
"Indikasi dugaan
child grooming ini dilakukan melalui pendekatan, komunikasi privat, pemberian perhatian atau reward, hingga pembentukan kerahasiaan yang kemudian mengarah pada dugaan eksploitasi seksual," kata Fadhli.
Dugaan tersebut baru diketahui orangtua korban ketika korban duduk di kelas 7 dan menceritakan pengalamannya kepada pelatih taekwondo. Korban disebut mengaku pernah menerima konten pornografi dari terlapor.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan memiliki bukti komunikasi melalui WhatsApp yang menunjukkan adanya komunikasi intens antara terlapor dan korban, termasuk setelah NAA tidak lagi menjadi wali kelas korban.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan psikologis klinis terhadap korban. Berdasarkan keterangan mereka, pemeriksaan tersebut menemukan gejala trauma dan gangguan emosional yang dinilai berkaitan dengan pengalaman yang disampaikan korban.
Atas laporan tersebut, kuasa hukum meminta penyidik Polres Tangerang Selatan melakukan proses hukum terhadap terlapor serta melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami mengkhawatirkan apabila proses ini berlarut-larut akan memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menghilangkan maupun merusak barang bukti yang ada," pungkas Fadhli.