Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah memastikan pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 mendatang tidak akan berujung pada penindakan hukum bagi para pelaku usaha. 

Sebaliknya, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi persuasif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini masih dalam proses melengkapi sertifikasi produknya.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Asep Sunandar, dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, dikutip Kamis 24 September 2026.


Asep mengatakan, implementasi aturan jaminan produk halal perlu disikapi dengan bijak dan bijaksana. Pemerintah memahami penuh bahwa proses transformasi menuju ekosistem halal membutuhkan waktu, adaptasi teknis, serta kejelasan prosedur di lapangan.

Karena itu, ketakutan dari kalangan pengusaha, baik dari dalam negeri maupun asing, terkait ancaman sanksi langsung atau penalti hukum tidak perlu terjadi.

Ia menegaskan bahwa wajib halal Oktober ini tetap akan kita laksanakan. Namun memang sifatnya tidak letter ulek seperti halnya kasus kriminal. 

Menurutnya, jika ada produk UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, pendekatan yang kita lakukan adalah pemberian pembinaan secara bertahap. 

Selain UMKM domestik, kekhawatiran terkait penerapan sanksi ini sebelumnya juga sempat dilayangkan oleh asosiasi pengusaha internasional, termasuk delegasi pengusaha dari Amerika Serikat dan perwakilan dari 48 negara mitra.

Asep mengungkapkan bahwa instansi pemerintah terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah berkoordinasi intensif untuk memberikan penjelasan mendalam. 

"Para pengusaha impor sempat khawatir apakah barang mereka yang belum bersertifikat langsung kena penalti atau seperti apa. Hal ini sebetulnya sudah kita jelaskan dan komunikasikan secara perinci. Secara teknis insya Allah sudah tidak ada masalah lagi," kata Asep.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya