Berita

Sidang Lanjutan Mahkamah Konsitusi (MK) atas Permohonan Denny Indrayana dkk, menghadirkan KPU sebagai pihak Termohon, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026. (Foto: Tangkap layar YouTube MK)

Politik

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 01:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menilai permohonan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana  cs masuk kategori pemakzulan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Jufaldi dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konsitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Jufaldi, petitum Denny Indrayana dalam gugatan ini adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024, karena didalilkan tidak memenuhi syarat pendidikan.


Namun ditegaskannya, KPU memandang petitum tersebut merupakan tindakan pemakzulan yang mekanismenya harus dilakukan oleh DPR, dan tidak bisa langsung dilakukan secara pribadi ataupun kelompok ke MK.

"MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR," ujar Jufaldi.

"Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai bukan berarti para pemohon dapat serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR," sambungnya.

Kemudian terhadap syarat pendidikan, Jufaldi menyatakan dalil bantahan terkait dalil Denny Indrayana cs, menyebut tidak sah pelantikan Gibran sebagai Wapres jika sejak awal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif. 

"Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan pasal 1 ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain, adalah setara dengan ijazah atau STTB dan seterusnya," urainya.

"Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," tambahnya.

Di samping itu, Jufaldi juga memastikan bahwa mengenai syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 juncto Pasal 227 UU 7/2017 tentang Pemilu, disinergikan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 Tahun 2014, dan kemudian diturunkan ke Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Tata Cara Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Maka terbitlah pasal 18 ayat 3 PKPU 19 tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang berbunyi; 'bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi'," ungkapnya.

Lebih dari itu, mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon, Jufaldi menegaskan, dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagaimana berita acara nomor 1584, dan telah dilampirkan sebagai bukti IPT22 yang telah diverifikasi oleh KPU.

"Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh (4:59) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan, tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memiliki ketentuan hukum yang berlaku," demikian Jufaldi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya