Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perampasan Aset di bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

IMC:

RUU Perampasan Aset Harus Jadi Sistem Hukum yang Efektif Pulihkan Aset Negara

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 00:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Millennials Center (IMC) mendukung Komisi III DPR merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Payung hukum ini diharap dapat menjadi alat negara merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

"IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana," kata Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perampasan Aset di bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Kendati begitu, Yeriko menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Komisi III DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset. 


Salah satunya, payung hukum ini tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen memperbesar kewenangan negara dalam merampas kekayaan ataupun aset warga negara.

"RUU tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar instrumen kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara," kata Yeriko.

Yeriko juga menyampaikan keinginannya agar RUU Perampasan Aset dibangun sebagai sistem hukum yang mampu menelusuri dan membuktikan setiap aset yang dicurigai. Terutama, bisa memulihkan aset-aset negara secara efektif dan rasional.

"Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, dan memulihkan aset secara efektif dan rasional," kata Yeriko.

Menurut Yeriko, tak kalah penting dari pembahasan RUU Perampasan Aset sejauh ini ialah memperjelas sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP dan KUHP yang baru disahkan.

Yeriko menekankan setiap beleid yang disusun dalam RUU Perampasan Aset harus merujuk pada KUHAP dan KUHP baru. Sehingga, kata dia, penerapan RUU ini nantinya memiliki kesesuaian hukum yang jelas dan tegas.

"Jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di beberapa rezim hukum namun memiliki status yang sama, datanya sama, prosedurnya sama," kata Yeriko.

Yeriko turut menyoroti soal pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Ia berharap ada satu aturan yang mengatur kewenangan penegak hukum dalam menyita maupun merampas aset seseorang secara spesifik.

"Kemudian yang kami soroti juga perilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini, kami anggap perlu diatur secara sepesifik," kata Yeriko.

Tak kalah penting dari itu, IMC mendorong agar Komisi III DPR mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun setiap beleid dari RUU Perampasan Aset. Jangan sampai payung hukum ini nantinya dijalankan aparat penegak hukum secara sewenang-wenang.

Yeriko pun mendesak agar Komisi III DPR  menyusun pengaturan yang benar-benar mencegah terjadinya abuse of power terhadap negara. RUU Perampasan Aset harus benar-benar fokus pada kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.

"Kewenangan yang besar tanpa pembatasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum," tutup Yeriko.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya