Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perampasan Aset di bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

IMC:

RUU Perampasan Aset Harus Jadi Sistem Hukum yang Efektif Pulihkan Aset Negara

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 00:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Millennials Center (IMC) mendukung Komisi III DPR merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Payung hukum ini diharap dapat menjadi alat negara merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

"IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana," kata Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perampasan Aset di bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Kendati begitu, Yeriko menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Komisi III DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset. 


Salah satunya, payung hukum ini tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen memperbesar kewenangan negara dalam merampas kekayaan ataupun aset warga negara.

"RUU tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar instrumen kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara," kata Yeriko.

Yeriko juga menyampaikan keinginannya agar RUU Perampasan Aset dibangun sebagai sistem hukum yang mampu menelusuri dan membuktikan setiap aset yang dicurigai. Terutama, bisa memulihkan aset-aset negara secara efektif dan rasional.

"Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, dan memulihkan aset secara efektif dan rasional," kata Yeriko.

Menurut Yeriko, tak kalah penting dari pembahasan RUU Perampasan Aset sejauh ini ialah memperjelas sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP dan KUHP yang baru disahkan.

Yeriko menekankan setiap beleid yang disusun dalam RUU Perampasan Aset harus merujuk pada KUHAP dan KUHP baru. Sehingga, kata dia, penerapan RUU ini nantinya memiliki kesesuaian hukum yang jelas dan tegas.

"Jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di beberapa rezim hukum namun memiliki status yang sama, datanya sama, prosedurnya sama," kata Yeriko.

Yeriko turut menyoroti soal pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Ia berharap ada satu aturan yang mengatur kewenangan penegak hukum dalam menyita maupun merampas aset seseorang secara spesifik.

"Kemudian yang kami soroti juga perilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini, kami anggap perlu diatur secara sepesifik," kata Yeriko.

Tak kalah penting dari itu, IMC mendorong agar Komisi III DPR mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun setiap beleid dari RUU Perampasan Aset. Jangan sampai payung hukum ini nantinya dijalankan aparat penegak hukum secara sewenang-wenang.

Yeriko pun mendesak agar Komisi III DPR  menyusun pengaturan yang benar-benar mencegah terjadinya abuse of power terhadap negara. RUU Perampasan Aset harus benar-benar fokus pada kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.

"Kewenangan yang besar tanpa pembatasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum," tutup Yeriko.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya