Pelantikan 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional di empat daerah di Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)
Sebanyak 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional di empat daerah di Sulawesi Tenggara resmi dilantik. Empat wilayah itu mencakup Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.
Pelantikan yang dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu malam 23 September 2026.
Untuk DPD Kendari, kepengurusan dipimpin M. Kamal. Sementara DPD Kolaka diketuai Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, dan DPD Baubau diketuai Mawaki.
Bagi Harris, pelantikan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan struktur organisasi. Kehadiran empat DPD baru itu harus diterjemahkan menjadi kekuatan hukum yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat,” kata Harris
Guru besar Universitas Negeri Makassar tersebut menegaskan, advokat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar memberikan pendampingan ketika perkara hukum sudah terjadi.
Menurut dia, penguatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum sejak awal. Dengan demikian, keberadaan organisasi advokat tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Harris juga mengingatkan anggota Peradi Profesional untuk memegang prinsip bahwa hukum semestinya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.
Ia mengatakan, semakin besar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Karena itu, Peradi Profesional, kata Harris, akan terus memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi yang lahir agar tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.