Menkeu Suahasil Nazara. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dituntaskan pemerintah pada Agustus 2026 belum diungkap secara rinci mengenai dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap secara terperinci berapa besar beban fiskal yang berkurang setelah kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) dinyatakan selesai.
Hardjuno menilai, penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat bisa memahami makna pelunasan, terutama karena pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI.
“Kalau sekarang dikatakan hubungan pemerintah dengan BI sudah selesai, sementara hak tagih kepada obligor dan debitur tetap berjalan, lalu apa konsekuensi pelunasan itu terhadap keuangan negara? Apa yang berubah setelah Agustus 2026? Berapa beban APBN yang hilang? Ini harus dibuka supaya masyarakat memahami apa sebenarnya yang disebut lunas,” kata Hardjuno dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 23 September 2026.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menyatakan telah menuntaskan seluruh kewajiban obligasi BLBI kepada BI yang diterbitkan pada masa krisis 1997-1998. Nilai kewajiban yang diselesaikan tersebut mencapai Rp218,3 triliun.
Meski demikian, Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga telah menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para debitur maupun obligor BLBI.
“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan BI sudah selesai,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 September 2026.
Belum Ada Kejelasan
Sementara Hardjuno menyoroti belum adanya penjelasan terperinci mengenai besaran penghematan APBN setelah pelunasan tersebut. Padahal, selama bertahun-tahun pembayaran bunga obligasi rekap eks BLBI menjadi persoalan yang disoroti.
Pada 2022, saat masih menjadi Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno menyebut pembayaran bunga obligasi rekap mencapai sekitar Rp50 triliun per tahun. Dua tahun kemudian, ia menyebut beban pembayaran obligasi rekap berada di kisaran Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.
“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban Rp50 triliun sampai Rp70 triliun per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti? Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas? Menteri Keuangan harus menjelaskan ini dengan angka,” tegas mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021–2023 tersebut.
Menurut Hardjuno, pemerintah perlu membuka secara transparan keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan negara selama hampir tiga dekade, termasuk total pokok dan bunga yang sudah dibayarkan serta kewajiban yang masih tersisa.
“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026. Lunas secara administratif harus dapat dijelaskan secara terang secara fiskal,” ujarnya.
Sementara itu tengah tuntasnya kewajiban pemerintah kepada BI, negara masih harus mengejar piutang BLBI dari para obligor dan debitur.
Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas BLBI untuk menagih sekitar Rp110,45 triliun. Setelah masa tugas satgas berakhir pada 2024, proses penagihan dilanjutkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Hardjuno memandang persoalan tersebut perlu menjadi pelajaran dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset negara. Ia pun mengaitkannya dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah berlangsung di DPR.
“BLBI juga harus menjadi pelajaran dalam membangun rezim asset recovery yang kuat. Negara harus transparan ketika membayar, tegas ketika menagih, dan tetap tunduk pada due process of law ketika melakukan perampasan aset. RUU Perampasan Aset harus memastikan negara tidak hanya mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga efektif memulihkan hak-hak negara,” tutur Hardjuno.
Meski demikian, Hardjuno mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai landasan untuk merampas seluruh aset obligor maupun debitur BLBI tanpa proses hukum.
Ia menegaskan, upaya perampasan aset harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pembuktian yang jelas, disertai pengawasan pengadilan serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
Menurutnya, negara juga membutuhkan mekanisme hukum yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset yang terbukti berkaitan dengan 3 pidana.
“Jangan sampai kita hanya mempunyai angka yang jelas ketika negara membayar, tetapi angkanya menjadi kabur ketika negara menagih. Kalau Menteri Keuangan menyatakan kewajiban BLBI sudah lunas, jelaskan konsekuensi fiskalnya. Kalau hak tagih tetap ada, buka berapa yang sudah kembali dan berapa yang masih harus dikejar,” pungkasnya.