Berita

Ilustrasi Apakah Air Hujan Buatan Hasil Modifikasi Cuaca Berbahaya (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Apakah Air Hujan Buatan Hasil Modifikasi Cuaca Berbahaya? Cek Faktanya

RABU, 23 SEPTEMBER 2026 | 18:58 WIB | OLEH: TIFANI

Informasi yang menyebut air hujan hasil Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tidak layak digunakan dan berbahaya beredar di media sosial. Narasi tersebut menyebut air hujan hasil OMC terkontaminasi bahan pembenihan awan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan bahwa narasi tersebut tidak benar. Melansir laman resmi BMKG Kalimantan Barat, Operasi Modifikasi Cuaca telah melalui berbagai kajian ilmiah dan terbukti tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

"Bahan semai yang umum digunakan dalam OMC adalah natrium klorida (NaCl), kalium klorida (KCl), dan kapur tohor," demikian keterangan BMKG.


NaCl digunakan untuk membantu pembentukan dan pertumbuhan butir air di dalam awan. Bahan tersebut pada dasarnya sama dengan garam dapur, meskipun memiliki perbedaan pada tingkat kemurnian dan ukuran partikelnya.

Keamanan dan efektivitas bahan-bahan tersebut juga telah diuji dalam berbagai pelaksanaan OMC di Indonesia. Operasi Modifikasi Cuaca dilakukan untuk membantu penanggulangan bencana hidrometeorologi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga meningkatkan cadangan air di bendungan.

Berdasarkan hasil evaluasi, penggunaan bahan semai dalam OMC tidak terbukti menurunkan kualitas air hujan. Dengan demikian, anggapan bahwa air hujan menjadi berbahaya karena mengandung sisa bahan OMC merupakan informasi keliru.

Meski demikian, BMKG mengingatkan bahwa kualitas air hujan tetap dapat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan di wilayah tempat hujan turun. Hal ini perlu menjadi perhatian, terutama ketika terjadi pencemaran udara akibat karhutla.

Saat karhutla terjadi, atmosfer dapat dipenuhi berbagai polutan dari hasil pembakaran, seperti debu, asap, jelaga, dan partikulat halus. Polutan tersebut dapat terbawa turun bersama tetesan air hujan.

Kondisi ini terutama perlu diperhatikan pada hujan pertama setelah periode udara tercemar. Karena itu, apabila terjadi penurunan kualitas air hujan, penyebabnya lebih berkaitan dengan polusi di atmosfer dan bukan akibat sisa bahan yang digunakan dalam OMC.

BMKG mengimbau masyarakat untuk mengendapkan dan menyaring air hujan terlebih dahulu sebelum digunakan, terutama jika air tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya